Ilustrasi
Dream - Jelang Lebaran 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan tidak tergiur penawaran investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ketua SWI, Tongam L Tobing, mengatakan, masyarakat harus memastikan legalitas atau izin dari perusahaan yang menawarkan investasi. Kemudian mendasarkan pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan.
" Satgas Waspada Investasi juga mengingatkan kembali agar masyarakat tidak terjebak pada penawaran pinjaman online dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, namun tidak berizin (ilegal), karena hal tersebut justru akan menyulitkan di kemudian hari," ujar Tongam. dikutip dari Liputan6.com, Kamis 6 April 2023.
Tongam menambahkan, masyarakat dapat mengecek legalitas suatu entitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasinya yakni pada laman OJK.
Informasi legalitas juga bisa didapat melalui kontak OJK 157 atau WA 081157157157.
Apabila masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya melalui email konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Sebelumnya, anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menilai masyarakat kerap tergiur meminjam jelang Lebaran karena kebutuhan konsumstif.
" Tapi yang bahaya, mau lebaran, itu pasti untuk konsumtif. Untuk mau ketemu keluarga di kampung, mau beli gadget baru," ujar Friderica beberapa waktu lalu.
Menurut wanita yang kerap disapa Kiki ini, utang yang dipinjam dapat membahayakan karena akan membuat mereka kesulitan dengan cicilan yang terkena bunga besar.
" Itu bahaya, karena itu yang akan menjerat masyarakat ketika udah selesai silaturahmi, kembali ke kehidupan sehari-harinya, harus membayar utang dengan bunga terus bergerak. Belum lagi kalau dia ternyata milihnya pinjol ilegal," tuturnya.
Dalam risetnya, Kiki menyatakan bahwa pengguna pinjol itu kadang-kadang sudah mempunyai utang sebelumnya.
" Jadi memang orang-orang bermasalah, gali lubang, tutup lubang," imbuhnya.
Salah satu karakteristik pinjol ilegal yang perlu diperhatikan masyarakat, merea kerap menawarkan produknya secara langsung kepada akun pribadi seseorang.
" Jadi kita melihat, kalau pinjol itu ada yang legal, ada yang ilegal. Sebenarnya satu hal yang paling gampang kita notice, kalau pinjol legal enggak boleh nawarin lewat WA, SMS, kanal-kanal pribadi, itu enggak boleh," tegasnya.
Advertisement
Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap