Ilustrasi
Dream - Jelang Lebaran 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan tidak tergiur penawaran investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ketua SWI, Tongam L Tobing, mengatakan, masyarakat harus memastikan legalitas atau izin dari perusahaan yang menawarkan investasi. Kemudian mendasarkan pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan.
" Satgas Waspada Investasi juga mengingatkan kembali agar masyarakat tidak terjebak pada penawaran pinjaman online dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, namun tidak berizin (ilegal), karena hal tersebut justru akan menyulitkan di kemudian hari," ujar Tongam. dikutip dari Liputan6.com, Kamis 6 April 2023.
Tongam menambahkan, masyarakat dapat mengecek legalitas suatu entitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasinya yakni pada laman OJK.
Informasi legalitas juga bisa didapat melalui kontak OJK 157 atau WA 081157157157.
Apabila masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya melalui email konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Sebelumnya, anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menilai masyarakat kerap tergiur meminjam jelang Lebaran karena kebutuhan konsumstif.
" Tapi yang bahaya, mau lebaran, itu pasti untuk konsumtif. Untuk mau ketemu keluarga di kampung, mau beli gadget baru," ujar Friderica beberapa waktu lalu.
Menurut wanita yang kerap disapa Kiki ini, utang yang dipinjam dapat membahayakan karena akan membuat mereka kesulitan dengan cicilan yang terkena bunga besar.
" Itu bahaya, karena itu yang akan menjerat masyarakat ketika udah selesai silaturahmi, kembali ke kehidupan sehari-harinya, harus membayar utang dengan bunga terus bergerak. Belum lagi kalau dia ternyata milihnya pinjol ilegal," tuturnya.
Dalam risetnya, Kiki menyatakan bahwa pengguna pinjol itu kadang-kadang sudah mempunyai utang sebelumnya.
" Jadi memang orang-orang bermasalah, gali lubang, tutup lubang," imbuhnya.
Salah satu karakteristik pinjol ilegal yang perlu diperhatikan masyarakat, merea kerap menawarkan produknya secara langsung kepada akun pribadi seseorang.
" Jadi kita melihat, kalau pinjol itu ada yang legal, ada yang ilegal. Sebenarnya satu hal yang paling gampang kita notice, kalau pinjol legal enggak boleh nawarin lewat WA, SMS, kanal-kanal pribadi, itu enggak boleh," tegasnya.
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta