Hubungan Bank Syariah dan Nasabah Tak Sebatas Debitur-Kreditur

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 28 November 2018 19:39
Hubungan Bank Syariah dan Nasabah Tak Sebatas Debitur-Kreditur
Perbankan syariah memiliki sejumlah prinsip yang membedakannya dengan sistem konvensional.

Dream - Perbankan syariah menerapkan sejumlah prinsip yang membedakannya dengan sistim perbankan konvensional. Satu di antaranya yaitu hubungan antara bank syariah dengan nasabah.

Group Head Pawning Head PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah), Mahendra Susanto, mengatakan, pada sistem perbankan konvensional hubungan bank dengan nasabah dipandang hanya sebagai debitur-kreditur. Hal ini tidak berlaku di perbankan syariah.

" Tapi, di bank syariah, hubungannya tak hanya sebatas debitur dan kreditur," kata Mahendra dalam " Media Training Mandiri Syariah" di Hotel Grage Sangkan Spa Kuningan, Kuningan, Jawa Barat, Rabu 28 November 2018.

Mahendra mengatakan, hubungan antara bank dengan nasabah dalam sistim syariah terbagi menjadi beberapa jenis. Jenis pertama yaitu kemitraan yang menuntut komitmen baik nasabah maupun bank. Hal ini tertuang dalam bentuk akad mudharabah dan musyarakah.

Hubungan Bank Syariah dan Nasabah Tak Sebatas Debitur-Kreditur

" Ada jual beli antara bank dengan nasabah, misalnya jual beli mobil. Bank syariah membeli mobil dan menjualnya kepada nasabah," kata dia.

Ke dua yaitu sewa-menyewa dalam akad ijarah. Hubungan ke tiga yaitu pinjam-meminjam antara debitur dengan kreditur dengan akad qardh.

Selain itu, perbedaan yang paling terlihat antara sistim syariah dan konvensional adalah adanya Dewan Pengawas Syariah. Dewan ini bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan perbankan agar tidak keluar dari prinsip syariah.

Tak hanya itu, DPS juga sebagai pengingat agar perbankan syariah menjauhi hal yang dilarang ajaran Islam. Beberapa larangan tersebut seperti bisnis haram, riba, maisir (ketidakjelasan), dan gharar (ketidakpastian)

" DPS mengingatkan perbankan syariah dan mengawasi kita," kata dia.

Beri Komentar