Hukum Pacaran dalam Islam dan Dalil Berisi Anjuran Mencegah Hal Buruk dari Hubungan Tak Halal

Reporter : Widya Resti Oktaviana
Jumat, 24 Desember 2021 08:12
Hukum Pacaran dalam Islam dan Dalil Berisi Anjuran Mencegah Hal Buruk dari Hubungan Tak Halal
Islam telah memberikan batasan agar selalu berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan lawan jenis. Tujuannya agar tidak terjerumus pada perbuatan zina.

Dream – Setiap laki-laki maupun perempuan sudah dibekali dengan sifat menyukai lawan jenisnya. Perasaan tersebut lama-kelamaan tumbuh menjadi rasa cinta dan akan diutarakan ketika muncul keberanian. Namun beberapa orang menahan diri karena belum mengetahui tentang hukum pacaran dalam Islam.

BACA JUGA: Hukum pacaran dalam islam serta adab dengan lawan jenis

Pacaran menjadi momen yang sangat membahagiakan bagi sejoli. Banyak menghabiskan waktu bersama dan melakukan berbagai aktivitas menyenangkan lainnya secara bersama. Namun, pacaran ini tentu saja berbeda dengan pasangan yang sudah menikah. Sehingga ada batasan-batasan yang harus sahabat Dream perhatikan dalam menjalin hubungan tersebut.

Seperti halnya dalam ajaran Islam yang memberikan rambu-rambu bagi umatnya saat berhubungan dengan lawan jenis. Di sisi lain, dalam agama Islam tidaklah mengenal istilah pacaran. Sehingga hukum pacaran dalam Islam dan dalilnya pun masih kerap diperbincangkan, terutama di kalangan umat Islam.

Nah, untuk mengetahui lebih lanjut pembahasan terkait hukum pacaran dalam Islam dan dalilnya, berikut sebagaimana telah dirangkum oleh Dream melalui berbagai sumber.

1 dari 3 halaman

Dalil untuk Mencegah Keburukan dari Hubungan Tidak Halal

Dalil untuk Mencegah Keburukan dari Hubungan Tidak Halal

Islam tidaklah melarang umatnya untuk berhubungan dengan orang lain. Namun dalam menjalin suatu hubungan dengan lawan jenis, Islam telah memberikan rambu-rambu tersendiri. Hal ini bertujuan agar dari hubungan tersebut tidak memunculkan perbuatan buruk yang tidak sesuai syariat atau yang dibenci oleh Allah SWT, salah satunya adalah perbuatan zina.

Oleh karena itu, penting bagi sahabat Dream untuk mengetahui tentang hukum pacaran dalam Islam dan dalilnya yang bisa menjadi pengetahuan dan panduan agar berhati-hati saat menjalani hubungan dengan lawan jenis.

Berikut adalah dalil-dalil untuk mencegah keburukan dari hubungan tidak halal yang telah dikutip melalui Muslim.or.id:

Dilarang Melakukan Perjalanan Berduaan Tanpa Mahram

Setiap orang memiliki hak untuk melakukan bepergian. Namun dalam Islam telah melarang seseorang yang bepergian secara berduaan dengan lawan jenisnya tanpa adanya mahram. Hal ini pun telah dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslin sebagai berikut:

Janganlah sekali-kali seorang perempuan bersafar (melakukan perjalanan jauh) kecuali bersama dengan mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dilarang Bertemu Perempuan yang Tidak Halal secara Berduaan

Islam mengajarkan agar tidak bertemu dengan perempuan yang tidak halal baginya, apalagi jika pertemuan tersebut hanya berduaan saja. Jika pun harus bertemu, maka sebaiknya ada mahram di antaranya. Sehingga pertemuan tidak hanya dilakukan berdua saja. Hal ini pun dijelaskan dalam sebuah hadis yang artinya sebagai berikut:

Tidaklah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali setan akan menjadi yang ketiga.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad).

Melalui hadis tersebut dapat dijadikan sebagai landasan terkait dengan hukum pacaran dalam Islam dan dalilnya. Di mana seorang laki-laki tidaklah boleh bertemu dengan seorang perempuan yang tidak halal bagi dirinya tanpa adanya mahram.

2 dari 3 halaman

Dalil untuk Mencegah Keburukan dari Hubungan Tidak Halal

Menjaga Pandangan

Islam adalah agama yang sangat memerhatikan hubungan dengan lawan jenis. Salah satunya dengan melalui pandangan. Oleh karena itu, dalam Islam diajarkan agar selalu menjaga pandangan kepada lawan jenisnya. Karena melalui pandangan tersebut, bisa saja memunculkan godaan yang mengarahkan kepada hal yang buruk.

Allah SWT berfirman dalam surat An-Nur ayat 30 sampai 31 sebagai berikut: 

قُلْلِّلْمُؤْمِنِيْنَيَغُضُّوْامِنْاَبْصَارِهِمْوَيَحْفَظُوْافُرُوْجَهُمْۗذٰلِكَاَزْكٰىلَهُمْۗاِنَّاللّٰهَخَبِيْرٌۢبِمَايَصْنَعُوْنَ

Artinya: Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30).

وَقُلْلِّلْمُؤْمِنٰتِيَغْضُضْنَمِنْاَبْصَارِهِنَّوَيَحْفَظْنَفُرُوْجَهُنَّوَلَايُبْدِيْنَزِيْنَتَهُنَّاِلَّامَاظَهَرَمِنْهَاوَلْيَضْرِبْنَبِخُمُرِهِنَّعَلٰىجُيُوْبِهِنَّۖوَلَايُبْدِيْنَزِيْنَتَهُنَّاِلَّالِبُعُوْلَتِهِنَّاَوْاٰبَاۤىِٕهِنَّاَوْاٰبَاۤءِبُعُوْلَتِهِنَّاَوْاَبْنَاۤىِٕهِنَّاَوْاَبْنَاۤءِبُعُوْلَتِهِنَّاَوْاِخْوَانِهِنَّاَوْبَنِيْٓاِخْوَانِهِنَّاَوْبَنِيْٓاَخَوٰتِهِنَّاَوْنِسَاۤىِٕهِنَّاَوْمَامَلَكَتْاَيْمَانُهُنَّاَوِالتَّابِعِيْنَغَيْرِاُولِىالْاِرْبَةِمِنَالرِّجَالِاَوِالطِّفْلِالَّذِيْنَلَمْيَظْهَرُوْاعَلٰىعَوْرٰتِالنِّسَاۤءِۖوَلَايَضْرِبْنَبِاَرْجُلِهِنَّلِيُعْلَمَمَايُخْفِيْنَمِنْزِيْنَتِهِنَّۗوَتُوْبُوْٓااِلَىاللّٰهِجَمِيْعًااَيُّهَالْمُؤْمِنُوْنَلَعَلَّكُمْتُفْلِحُوْنَ

Artinya: Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31).

3 dari 3 halaman

Hukum Pacaran dalam Islam

Hukum Pacaran dalam Islam

Hukum pacaran dalam Islam dan dalilnya masih menjadi topik perbincangan yang kerap dibahas. Telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam Islam tidak ada istilah yang menyebutkan pacaran. Namun Islam sendiri telah memberikan rambu-rambu kepada umatnya agar selalu berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan lawan jenis agar tidak terjerumus kepada perbuatan zina.

Dilarangnya perbuatan zina ini pun telah dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Isra ayat 32 yang bunyinya sebagai berikut: 

وَلَاتَقْرَبُواالزِّنٰىٓاِنَّهٗكَانَفَاحِشَةًۗوَسَاۤءَسَبِيْلًا

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Oleh karena itulah, alangkah baiknya jika umat Islam menjauhi hal-hal yang bisa mendekatkan kepada perbuatan zina. Islam menganjurkan kepada umatnya jika memang sudah merasa siap, maka hubungan yang dijalin dengan lawan jenis tersebut sebaiknya memiliki tujuan yang lebih serius, yakni pernikahan.

Itulah penjelasan terkait hukum pacaran dalam Islam dan dalilnya. Beberapa dalil tersebut bisa menjadi dasar dalam mencegah hal-hal yang buruk dengan lawan jenis.

 

Beri Komentar