Potensi Zakat Cuma Bisa Dihimpun 2%, Kemenag: Ada yang Salah!

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 15 Maret 2017 15:46
Potensi Zakat Cuma Bisa Dihimpun 2%, Kemenag: Ada yang Salah!
Padahal Indonesia sudah memiliki perangkat yang lengkap dalam pengelolaan zakat.

Dream - Pemerintah memperkirakan Indonesia menyimpan potensi zakat yang sangat besar. Dari hitung-hitungan kasar, potensi dari `pajak` islami ini jumlahnya bisa mencapai Rp217 triliun.

Namun yang memprihatinkan, dari potensi ratusan triliun tersebut, realisasi penerimaan zakat masih sangat kecil.

" Pada 2011, potensi zakatnya Rp217 triliun, tapi realisasi pengumpulannya Rp6 triliun. Belum ada 2 persen," kata Direktur Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama, Tarmizi Tohor, dalam acara " Konferensi World Zakat Forum: Penguatan Peran Zakat sebagai Instrumen Global Pengentasan Kemiskinan" di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu 15 Maret 2017.

Tarmizi mengaku heran dengan minimnya penerimaan zakat dari masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

Selain itu, pemerintah telah memiliki kepastian hukum terkait zakat yang tertuang dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Tak sampai disitu. Indonesia juga memiliki sejumlah lembaga yang dibentuk dengan tujuan mengelola zakat di Indonesia.

" Padahal, sudah lengkap (ada lembaga dan payung hukum) tapi, kok, masih Rp6 triliun? Pasti ada yang salah," tanya Tarmizi heran.

Beri Komentar