Mau Dapat Pembiayaan Syariah dari Pemerintah, Ini Caranya

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 20 Januari 2017 18:16
Mau Dapat Pembiayaan Syariah dari Pemerintah, Ini Caranya
LPDB Kementerian Koperasi dan UKM mengalokasikan pembiayaan syariah lebih dari Rp500 miliar untuk tahun ini.

Dream – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengalokasikan fasilitas pembiayaan syariah sebesar Rp600 miliar tahun 2017. Koperasi dan UKM bisa memanfaatkan fasilitas ini.

" Manfaatkan kesempatan emas ini dengan baik. Apabila ada yang tidak tahu bagaimana cara mengajukan proposal, silakan nanti bertanya kepada kami," kata Direktur Utama LPDB Kementerian Koperasi dan UKM, Kemas Danial, dalam acara " Pengarahan dan Sosialisasi LPDB-KUKM" di KJKS-BMT Alhikmah, Jepara, Jawa Tengah, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Jumat 20 Januari 2017.

Kemas mengatakan penyaluran pembiayaan syariah, secara teknis, LPDB akan bekerja sama dengan perhimpunan Baitul Maal wat Tanwil (BMT) atau koperasi simpan pinjam syariah (KSPS). Dia pun membuka peluang kepada mitra untuk bisa mengakses dana bergulir langsung dari LPDB asalkan memenuhi syarat.

" Saya berpesan dana bergulir dapat dijaga dengan baik, terutama pengembalian harus tepat waktu. Kalau tidak, bisa jadi masalah," kata dia.

Sekadar informasi, tahun ini, dana bergulir dianggarkan sebesar Rp1,5 triliun yang terdiri atas pinjaman syariah sebesar Rp600 miliar dan konvensional Rp900 miliar.

Dilansir dari laman Dinas KUKM Pemprov Jawa Barat, dana bergulir ini adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi koperasi dan UKM yang berada di bawah pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM. Dana bergulir ini disalurkan oleh LPDB Kementerian Koperasi dan UKM.

1 dari 2 halaman

Ini Cara Ajukan Proposal Pembiayaan Syariah dari Pemerintah

Ini Cara Ajukan Proposal Pembiayaan Syariah dari Pemerintah © Dream

Humas LPDB Kementerian Koperasi dan UKM, Eko Prianto, ketika dihubungi Dream, mengatakan fasilitas ini memang bisa digunakan oleh koperasi simpan pinjam untuk usaha produktif dan UKM.

Tapi, ada syarat utama yang harus dipenuhi. Jika syarat ini tidak dipenuhi, dua pihak ini tidak akan bisa menggunakan pembiayaan syariah dari LPDB Kementerian Koperasi dan UKM.

“ Syarat utamanya, koperasi atau UKM harus sudah berbadan hukum, minimal 2 tahun,” kata Eko.

Dia mengatakan mereka juga harus memberikan laporan keuangannya dua tahun terakhir serta legalitas usaha, seperti Nomor Pajak Wajib Pajak, Surat Izin Usaha Perdagangan, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Untuk koperasi, mereka harus melaporkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama dua tahun terakhir.

“ Setelah itu sudah, buat proposalnya. Mau pinjam buat apa, lalu ajukan ke LPDB,” kata Eko.

Proposal permohonan pembiayaan ini dikirimkan via pos ke Gedung LPDB-KUMKM, Jalan Letjend M.T. Haryono Kav.52-53, Jakarta 12770. Proposal ini akan diproses dalam waktu 15 hari, itu pun kalau dokumennya lengkap semua.

Apabila ada UKM belum berbadan hukum namun ingin menggunakan fasilitas ini, Eko mengatakan mereka masih bisa. Tapi, syaratnya, UKM tersebut menjadi anggota dari koperasi yang mengajukan pembiayaan dari dana bergulir.

“ Kalau tidak, mereka bisa menggunakan fasilitas pinjaman lainnya dari pemerintah, yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR),” kata dia.

2 dari 2 halaman

Berapa Jumlah Dana yang Bisa Dipinjam?

Berapa Jumlah Dana yang Bisa Dipinjam? © Dream

Eko mengatakan ada ketentuan besaran dana yang bisa dipinjam dari dana bergulir ini. Dia mengatakan koperasi bisa meminjam dana minimal Rp150 juta, sedangkan UKM Rp250 juta. LPDB Kementerian Koperasi dan UKM pun mengenakan tarif pelayanan sebesar 7 persen untuk koperasi simpan pinjam, sedangkan UKM 4,5 persen.

“ Maksimalnya, ya, sesuai kelayakan,” kata dia.

Eko mengatakan tenor pinjaman pun berbeda-beda. Waktu pelunasan utang untuk UKM lebih lama daripada koperasi. Jika koperasi hanya mendapat waktu pelunasan utang 3-5 tahun, UKM mendapatkan waktu 8-10 tahun.

“ Balik modal UKM, kan, lama,” kata dia.

Eko mengatakan ada denda keterlambatan pembayaran utang yang dikenakan oleh LPDB. “ Kalau telat (waktu pelunasan), ada denda, tapi kecil. Saya lupa persisnya,” kata dia.(Sah)

Beri Komentar