Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan skema asuransi untuk masyarakat Indonesia. Skema ini merupakan kolaborasi antara perusahaan asuransi komersial dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank (OJK) Firdaus Djaelani, skema ini menjadi solusi bagi sekitar 5 juta pengguna asuransi komersial saat ini.
" Kita akan buat Coordination of Benefit (CoB). Namun, ini masih menunggu izin Kementerian Kesehatan," ujarnya di Jakarta.
Firdaus menambahkan dengan skema tersebut maka pengguna asuransi komersial bisa mendapatkan manfaat juga dari BPJS sehingga tidak setoran BPJS tidak percuma.
" Misalkan dia sakit, biayanya sekian, nanti BPJS menanggung berapa, sisanya akan dibayarkan oleh asuransi komersial miliknya," jelas Firdaus.
Firdaus menambahkan, nantinya para pengguna asuransi komersial ini bisa mendapatkan kemudahan akses ke rumah sakit.
" Nanti mereka mendapat kemudahan, karena banyak nasabah asuransi ingin ke rumah sakit swasta, tetapi pemerintah kan juga tidak bisa memaksa RS swasta ini jadi provider BPJS," paparnya.
Diharapkan, lanjut Firdaus, aturan ini bisa selesai tahun ini.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan