Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan skema asuransi untuk masyarakat Indonesia. Skema ini merupakan kolaborasi antara perusahaan asuransi komersial dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank (OJK) Firdaus Djaelani, skema ini menjadi solusi bagi sekitar 5 juta pengguna asuransi komersial saat ini.
" Kita akan buat Coordination of Benefit (CoB). Namun, ini masih menunggu izin Kementerian Kesehatan," ujarnya di Jakarta.
Firdaus menambahkan dengan skema tersebut maka pengguna asuransi komersial bisa mendapatkan manfaat juga dari BPJS sehingga tidak setoran BPJS tidak percuma.
" Misalkan dia sakit, biayanya sekian, nanti BPJS menanggung berapa, sisanya akan dibayarkan oleh asuransi komersial miliknya," jelas Firdaus.
Firdaus menambahkan, nantinya para pengguna asuransi komersial ini bisa mendapatkan kemudahan akses ke rumah sakit.
" Nanti mereka mendapat kemudahan, karena banyak nasabah asuransi ingin ke rumah sakit swasta, tetapi pemerintah kan juga tidak bisa memaksa RS swasta ini jadi provider BPJS," paparnya.
Diharapkan, lanjut Firdaus, aturan ini bisa selesai tahun ini.
Advertisement


5 Langkah Mengasah Pikiran Positif untuk Hidup yang Lebih Bahagia

Puting Lecet Saat Olahraga: Penyebab, Cara Mencegah, dan Mengatasinya

5 Ritual Mingguan yang Bisa Membuat Hubungan Tetap Harmonis dan Dekat Menurut Terapis

Penggemar Musik Metal Ternyata Bisa Menahan Rasa Sakit Lebih Lama, Ini Penjelasannya

Ukuran Betis Ternyata Bisa Mengungkap Kondisi Kesehatan Pria, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Orang yang Menguasai Banyak Bahasa Diduga Memiliki Otak hingga 13 Tahun Lebih Muda