Intip Gaji Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy Pelaku Penganiayaan Anak GP Ansor

Reporter : Okti Nur Alifia
Kamis, 23 Februari 2023 11:46
Intip Gaji Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy Pelaku Penganiayaan Anak GP Ansor
Berapa gaji Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat pajak eselon III?

Dream - Staf Ahli Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, membenarkan bahwa Mario Dandy Satriyo yang menganiaya putra pengurus GP Ansor adalah anak Rafael Alun Trisambodo, pejabat Eselon III di kantor wilayah (Kanwil) Pajak Jakarta Selatan II.

" Iya benar (Rafael Alun adalah pejabat eselon III di lingkungan Kanwil DJP Jaksel II," kata Yustinus dikutip dari merdeka.com, Kamis 23 Februari 2023.

Karena kasus penganiayaan yang membuat korbannya koma, Mario menjadi sorotan publik. Apalagi, dia kerap memamerkan kekayaan di media sosial. Tingkah itu pula yang membuat orangtuanya turut menjadi perbincangan.

Lantas, berapa sebenarnya gaji ayah Mario yang merupakan pejabat eselon III tersebut? Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang di dalamnya termasuk pegawai pajak, gaji pokok Rafael diperkirakan antara Rp2.920.800- Rp5.211.500 per bulan. 

Namun dengan jabatannya sebagai pejabat eselon III, Rafael diperkirakan memiliki pendapatan per bulan antara Rp37.219.800 hingga Rp46.478.000. Dengan besaran tunjangan yang diberikan disesuaikan dengan peringkat jabatan.

1 dari 5 halaman

Sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal. Dalam Perpres ini juga mengatur beberapa ketentuan terkait pembayaran tunjangan kinerja, antara lain:

1. Tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun jika realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.

2. Tunjangan kinerja akan dibayarkan 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun, dalam hal realisasi penerimaan pajak antara 90 persen - 95 persen dari target penerimaan pajak.

3. Tunjangan kinerja dibayarkan 80 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak mencapai 80 persen - 90 persen dari target penerimaan pajak.

4. Tunjangan kinerja dibayarkan 70 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak mencapai 70 persen - 80 persen dari target penerimaan pajak.

5. Tunjangan kinerja yakni tunjangan kinerja dibayarkan 50 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setidaknya paling sedikit ayah dari Dandy mendapatkan gaji Rp40.140.600 dan paling banyak Rp51.689.500 per bulan.

Mario Dandy Satriyo, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan remaja bernama David oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Tindak kekerasan itu terjadi pada Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario dikenakan Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Sementara untuk kondisi korban David saat ini masih dalam perawatan di RS Medika.

2 dari 5 halaman

Kekayaan Pejabat Ditjen Pajak yang Putranya Jadi Tersangka Penganiayaan: Punya Harta Rp56 Miliar dan Hidup Tanpa Utang

Dream - Kementerian Keuangan menegaskan akan mendalami harta kekayaan orang tua dari tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo yang bekerja sebagai pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Penegasan itu merespons aduan masyarakat terkait kendaraan mewah yang digunakan Mario namun tak disebutkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).  

Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan," ujar Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Februari 2023.

Mario Dandy Satriyo, sebelumnya telah ditetapkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka tindak penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial D (15 tahun). Tindak kekerasan itu terjadi pada Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario dikenakan Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Sementara untuk kondisi korban David saat ini masih dalam perawatan di RS Medika.

 

3 dari 5 halaman

Kabar penganiayaan ini sebelumnya viral, salah satunya diungkap oleh akun Twitter @LenteraBangsaa_ yang menuliskan bahwa Mario merupakan putra dari RAT yang merupakan pejabat eselon III di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.

" Korban atas nama David dan Pelaku utama bernama Mario Dandy Satriyo menggunakan kendaraan Rubicon B 120 DEN (plat aslinya B 2571 PBP). Pelaku utama merupakan lulusan Taruna Nusantara," ujar akun tersebut.

Sebagai pejabat negara, RAT setiap tahunnya selalu melaporkan kewajiban LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun data yang bisa diunduh bebas oleh masyarakat ini menimbulkan kecurigaan. 

Banyak mengunggah konten ketika menunggali motor Harley Davidson dan mobil mewah Jeep Rubicon, warganet mempertanyakan dua aset kendaraan Mario yang tak muncul di dalam laporan LHKPN sang ayah.

Lantas apa saja harta kekayaan ayah Mario dan berapa nilainya?

4 dari 5 halaman

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tayun 2021, total kekayaan ayah Mario dilaporkan mencapai Rp 56.104.350.289.

Harta tersebut bersumber dari aset bergerak seperti mobil sedan Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp125 juta dan Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp300 juta. Dan harta bergerak lainnya sebesar Rp420 juta.

Kekayaan RAT kebanyakan berasal dari kepemilikan sejumlah aset tanah dan bangunan. Tercatat dia mempunyai tanah hasil sendiri seluas 525 m2 di Sleman yang bernilai Rp75 juta. Dia juga memiliki tanah warisan di daerah yang sama, seluas 69 m2 dengan nilai Rp138 juta dan 178.5 m2 senilai Rp 267,7 juta.

Adapun aset tanah dan bangunan berada di Manado, seluas 337 m2/115 m2 senilai Rp182,1 juta, lalu 528 m2/150 m2 senilai Rp326,2 juta, dan tanah saja seluas 300 m2 dengan nilai Rp90 juta. Semuanya merupakan hasil sendiri.

5 dari 5 halaman

Tidak hanya di Manado, aset tanah dan bangunan Rafael tersebar di Jakarta Barat. Tanah hasil sendiri seluas 324 m2/502 m2 senilai Rp13,5 miliar, kemudian 766 m2/559 m2 dengan nilai Rp21,9 miliar, 300 m2/265 m2 dengan nilai sebesar Rp4,8 miliar.

Dia juga mempunyai hibah tanpa akta seluas 78 m2/120 m2 senilai Rp1,2 miliar. Kemudian tanah dan bangunan hibah tanpa akta seluas 1369 m2/150 m2 sebesar Rp9,3 miliar. 

Adapun kekayaan lain berasal dari surat berharga Rp1,5 miliar, kas dan setara kas Rp1,3 miliar, dan harta lain Rp419 juta.

Dalam laporan LHKPN tersebut, ayah Mario tak memiliki catatan utang sehingga total harta kekayaannya seluruhnya mencapai Rp56 miliar.

Beri Komentar