Jokowi Beri Modal Kusrin, Lulusan SD Perakit TV

Reporter : Eko Huda S
Senin, 25 Januari 2016 19:20
Jokowi Beri Modal Kusrin, Lulusan SD Perakit TV
Jokowi juga akan membantu mematenkan merek TV rakitan Kusrin.

Dream - Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Perindustrian membantu pengurusan paten atas televisi rakitan yang diproduksi oleh Muhammad Kusrin. Jokowi juga berharap Kusrin mendapat bantuan modal untuk mengembangkan usahanya.

“ Bantuan permodalan itu untuk Kusrin dan juga industri perakitan elektronik serta IKM (Industri Kedil dan Menengah) lainnya,” tutur Menteri Perindustrian (Menperin), Saleh Husin, sebagaimana dikutip Dream dari laman kemenperin.go.id, Senin 25 Januari 2016.

“ Karena banyak ‘Kusrin-kusrin’ lainnya, kemarin di Kemenperin disampaikan rekan-rekan seprofesi sesama pengusaha kecil perakitan ada sekitar 25 usaha di Karanganyar,” tambah Saleh.

Menperin mengatakan selama ini Jokowi sering memberi perhatian terhadap pengusaha kecil seperti Kusrin. Ke depan, kata dia, Kemenperin akan melakukan pembinaan agar Kusrin dapat memiliki produk dengan merk sendiri.

“ Sehingga nilai jualnya akan lebih meningkat,” kata Saleh.

Menurut Saleh, produk televisi rakitan Kusrin tersebut menggunakan bahan dari komputer bekas yang didaur ulang. Merek Maxreen produk itu diambil dari nama Mas Kusrin.

“ Dengan keahlian Mas Kusrin dapat menjadi suatu produk yang bernilai tinggi. Ini punya remote, punya kartu garansi,” ucap Saleh.

TV merek Maxreen ini punya segmen tersendiri. Sehingga tidak bersentuhan dengan segmen pasar produk pabrikan. “ Pangsa pasarnya menengah ke bawah, karena dijualnya perunit dengan harga Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu, dan beliau bisa menjual setiap hari kira-kira hingga 150 unit,” tambah Saleh.

Kusrin hanyalah lulusan SD. Usaha Kusrin dirintas dari tukang servis barang elektronik, hingga mendirikan UD Haris Elektronik. Dia lantas membuat televisi rakitan, membeli monitor komputer dan dirakit menjadi televisi.

Televisi-televisi rakitan Kusrin diberi merek Maxreen, Veloz, dan Zener. Barang elektronik rakitan itu dijual Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu. Dengan usaha ini, Kusrin mempekerjakan 35 orang.

Tapi sayang, pada Maret tahun lalu, Kusrin dibekuk polisi, karena memproduksi dan memasarkan televisi tanpa izin. Dia dianggap melanggar UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Perubahan Permendagri tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kusrin ditahan. Diadili, dan divonis 6 bulan penjara serta denda Rp Rp 2,5 juta. Selain itu, sebanyak 116 televisi rakitan Kusrin dihancurkan oleh petugas Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Namun, setelah penangkapan itu, TV rakitan Kusrin justru mendapat sertifikat SNI dari Kementerian Perindustrian. Sertifikat ini diberikan langsung oleh Menteri Perindustrian, Saleh Husin, beberapa waktu yang lalu. 

1 dari 4 halaman

Jokowi pun Terkejut

Jokowi pun Terkejut © Dream

Dream - Presiden Joko Widodo menerima kedatangan Muhammad Kusrin. Perakit televisi asal Karanganyar, Jawa Tengah, Senin 25 Januari 2016. Menurut Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi, Joko Widodo terkejut melihat televisi yang dibawa oleh Kusrin ke Istana Merdeka.

“ Dari sisi profesional sudah jadi standard untuk bisa dikomersilkan. Kardus pun sudah pakai brand,” kata Johan saat mendampingi Kusrin, usai bertemu Jokowi, di Istana Merdeka.

Johan mengatakan, Jokowi menilai televisi rakitan Kusrin ini bukan sekadar televisi untuk kalangan menengah ke bawah.

“ Tapi yang penting rakyat di bawah ini kan bisa mengakses informasi, bisa melihat berita, melihat informasi. Jadi selain fungsi UKM ada fungsi yang lebih penting lagi,” ucap Johan.

Kusrin merupakan lulusan SD, pemilik UD Haris Elektronik, yang membuat televisi rakitan. Pria yang mulanya sebagai tukang servis ini kemudian membeli monitor komputer dan dirakit menjadi televisi.

Televisi-televisi rakitan Kusrin diberi merek Maxreen, Veloz, dan Zener. Barang elektronik rakitan itu dijual Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu. Dengan usaha ini, Kusrin mempekerjakan 35 orang.

Tapi sayang, pada Maret tahun lalu, Kusrin dibekuk polisi, karena memproduksi dan memasarkan televisi tanpa izin. Dia dianggap melanggar UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Perubahan Permendagri tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kusrin ditahan. Diadili, dan divonis 6 bulan penjara serta denda Rp Rp 2,5 juta. Selain itu, sebanyak 116 televisi rakitan Kusrin dihancurkan oleh petugas Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Namun, setelah penangkapan itu, TV rakitan Kusrin justru mendapat sertifikat SNI dari Kementerian Perindustrian. Sertifikat ini diberikan langsung oleh Menteri Perindustrian, Saleh Husin, beberapa waktu yang lalu.

“ Ini adalah produk yang dihasilkan oleh Mas Kusrin. Dan SNI yang sudah didapat itu, inilah yang ditunggu oleh Mas Kusrin selama ini,” ucap Menperin, Saleh Husin. (Ism, Sumber: Setkab.go.id)

2 dari 4 halaman

TV Dihancurkan Jaksa

TV Dihancurkan Jaksa © Dream

Sebanyak 116 unit televisi rakitan buatan Muhammad Kusrin bin Amri dimusnahkan petugas Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah. Televisi-televisi itu merupakan barang bukti kasus yang menjerat Kusrin.

Kusrin hanyalah lulusan sekolah dasar (SD). Namun, warga Wonosari, Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, ini memiliki keahlian untuk mereparasi barang-barang elektronika. Kemudian dia merakit televisi. 

" Awalnya terdakwa menerima servis aneka macam barang elektronik. Kemudian mencoba merakit televisi dengan menggunakan komputer bekas," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Teguh Subroto, sebagaimana dikutip Dream dari beritajateng.net, Selasa 12 Januari 2016.

Televisi rakitan Kusrin berukuran 14 hingga 17 inchi. Benda-benda rakitan itu kemudian dijual hingga ke luar Solo dengan harga mulai Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu. Saban hari, Kusrin mampu merakit 30 unit televisi.

Tapi sayang, televisi rakitan yang diberi merek Veloz, Maxreen, dan Zener, dianggap ilegal. Pada Maret tahun lalu, Polda Jawa Tengah menggerebek bengkel tempat kerja Kusrin: ‘Haris Elektronik’. Televisi-televisi itu disita dan Kusrin ditahan untuk diadili.  

“ Kasus Muhammad Kusrin sudah divonis sejak awal Desember lalu. Karena terbukti memproses dan memasarkan (televisi rakitan) tanpa dilengkapi izin terlebih dahulu dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Pelaku divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 2,5 juta,” tambah Teguh.

Pria berusia 42 tahun itu dianggap terbukti melanggar Pasal 120 (1) jo Pasal 53 (1) huruf b UU RI No. 3/2014 tentang Perindustrian.

Tak hanya itu, Kusrin juga dinyatakan melanggar Permendagri No. 17/M-IND/PER/2012 tentang Perubahan Permendagri No. 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia terhadap tiga industri elektronika secara wajib. (Ism)

3 dari 4 halaman

Dapat SNI

Dapat SNI © Dream

Televisi rakitan Muhammad Kusrin bin Amri akhirnya mendapat Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI. Sertifikat tersebut diberikan langsung oleh Menteri Perindustrian, Saleh Husin, Selasa 19 Januari 2016.

Sebagaimana dikutip Dream dari laman kemenperin.go.id, sertifikat tersebut diberikan kepada Kusrin selaku pemilik UD Haris Elektronika untuk produk berupa TV Rakitan berjenis Chatode Ray Tube (CRT).

Pemberian SNI ini sesuai amanat Permenperind RI No. 17/M-IND/PER/2/2012 tentang Perubahan Atas Permenperind No.84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan SNI Terhadap 3 (Tiga) Produk Industri Elektronika Secara Wajib. Tiga produk tersebut, yaitu pompa air, seterika listrik, dan Adio Video (TV Tabung/CRT)

Pada Maret tahun lalu, Kusrin ditangkap oleh petugas dari Polda Jawa Tengah. Pria 42 tahun yang hanya lulus sekolah dasar (SD) ini dianggap melanggar Undang-undang tentang Perindustrian.

Kusrin memang seorang tukang servis barang elektronik. Dengan bakat itu, dia membeli kompute bekas dan menyulapnya menjadi televisi tabung ukuran 14 dan 17 inchi. Televisi-televisi rakitan itu dijual dengan kisaran Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu.

Tapi celaka, inilah yang dianggap melanggar undang-undang. Kusrin dibekuk. Televisi-televisi buatan warga Wonosari, Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, itu disita.

Kusrin kemudian diadili. Dinyatakan terbukti memproses dan memasarkan (televisi rakitan) tanpa dilengkapi izin terlebih dahulu dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Sehingga divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 2,5 juta.

Sebanyak 116 televisi rakitan Kusrin yang disita itu kemudian dihancurkan oleh petugas Kejaksaan Negeri Karanganyar.

4 dari 4 halaman

Kasus Loyang Kue Bertuliskan Alquran Diusut Polisi

Kasus Loyang Kue Bertuliskan Alquran Diusut Polisi © Dream

 Beberapa waktu menjelang pergantian tahun, masyarakat dihebohkan dengan temuan terompet berbahan sampul Alquran. Selang tidak terlalu lama, masyarakat kembali dibuat heboh dengan temuan loyang cetakan kue bertuliskan ayat-ayat Alquran.

Kabar ini sudah sampai ke pihak kepolisian. Setelah mendapat laporan terkait temuan ini, Polres Kota Depok segera melakukan penyelidikan.

" Kami sedang lakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Apakah disengaja atau tidak," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Depok Komisaris Polisi(Kompol) Teguh Nugroho saat dihubungi Dream, Selasa, 12 Januari 2015.

Penyelidikan sementara mendapatkan fakta loyang itu diproduksi di sebuah pabrik yang terletak di kawasan Parung, Bogor. Tetapi, dari sekian banyak yang diproduksi, hanya enam loyang yang berisi ayat Alquran.

Dugaan polisi, bahan baku pembuatan loyang itu berasal dari pengepul. " Dari ratusan tutup loyang, hanya ada sekitar enam tutup yang ada tulisan ayat-ayat Alquran," kata Teguh.

Menurut keterangan Polisi, loyang bertuliskan ayat Alquran ditemukan oleh seorang warga Depok saat berbelanja di Pasar Depok Lama pada Senin kemarin. Mendapati loyang tersebut, warga yang bersangkutan segera melapor ke Polres Depok.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan menggerebek pabrik asal loyang berlafaz Alquran itu di Parung, Bogor. (Ism) 

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More