Kata Jubir Kemenkeu Soal WNI Sempat Ditagih Pajak Rp4 Juta Saat Mau Ambil Piala Lomba Nyanyi di Jepang

Reporter : Okti Nur Alifia
Kamis, 23 Maret 2023 14:46
Kata Jubir Kemenkeu Soal WNI Sempat Ditagih Pajak Rp4 Juta Saat Mau Ambil Piala Lomba Nyanyi di Jepang
Begini ketentuan pengiriman barang dari luar negeri yang dijelaskan Jubir Kemenkeu Yustinus Prastowo.

Dream - Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo menanggapi berita viral gadis bernama Fatimah Zahratunnisa yang terkena pajak Rp4 juta saat akan mengirimkan piala hadiah ajang menyanyi di Jepang pada tahun 2015.

Meskipun akhirnya pengiriman tersebut menjadi gratis, dalam ceritanya Fatimah harus melalui syarat dan tawar menawar yang alot dengan pihak Bea Cukai. Bahkan disuruh menyanyi.

Yustinus Prastowo menjelaskan, sebenarnya Fatimah tidak perlu membayar pajak yang ditagih oleh petugas Bea Cukai. Dia hanya perlu menunjukkan bukti dari penyelenggara kompetisi saja.

“ Cukup bukti dari pemberinya kalau itu gift (hadiah) dari pemberinya dan di-declare nilainya berapa. Itu cukup sebenarnya,” kata Yustinus Prastowo di Jakarta, dilkutip dari Merdeka.com, Kamis, 23 Maret 2023.

1 dari 7 halaman

Menurut Yustinus jika hadiah yang diterima tidak memiliki nilai, prosesnya juga lebih mudah, dengan melampirkan bukti saja.

“ Kalau itu hadiah atau pemberian yang tidak ada nilainya,” kata dia.

Sebaliknya jika hadiah yang diterima memiliki nilai, maka akan dikenakan pajak.  Jika harganya di atas ketentuan yakni nilainya maksimal US$500 atau kira-kira Rp7,67 juta.

“ Itu kan ada aturannya US$500 per bawaan. Kalau lebih dari itu, nilainya berapa, lalu dikurangi (dan hasil pengurangan yang dikenakan pajak),” tutur Pras.

2 dari 7 halaman

Yustinus menambahkan, ada istilah personal efek dari barang bawaan yang dibawa penumpang. Yakni barang yang dibawa bersamaan dengan penumpang, ada juga barang yang dikirim sebelum penumpang datang ke tanah Air atau sebelum tiba di Indonesia.

Namun pemerintah membatasi barang yang masuk itu nilainya maksimal US$500.

“ Prosedur barang bawaan masuk personal effect, entah dia dibawa, mendahului, atau setelah yang bersangkutan pulang. Itu masih bisa dianggap personal effect,” katanya.

3 dari 7 halaman

Viral WNI Menang Nyanyi di Jepang Kirim Piala ke Indonesia Kena Pajak Rp4 Juta, Begini Kicau Bea Cukai di Twitter

Dream - Gadis bernama Fatimah Zahratunnisa menjadi sorotan di media sosial setelah menceritakan pengalamannya mengirim piala sebagai hadiah memenangkan kompetisi menyanyi di Jepang, namun mendapat tagihan pajak hingga Rp4 juta dari Bea Cukai.

Fatimah diketahui mengikuti ajang pencarian bakat Jepang, I Can Sing in Japanese, pada September 2015 dan berhasil menang setelah mengalahkan sebelas peserta lain dari negara lainnya.

" 2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok,"  tulis Fatimah dalam unggahan akun Twitter @zahratunnisaf.

4 dari 7 halaman

Fatimah yang merasa tidak terima, kemudian mengajukan dokumen untuk membuktikan bahwa piala tersebut benar-benar merupakan hadiah. Sampai-sampai dia menunjukkan bakat nyanyinya kepada pihak bea cukai.

" Gak terima dong. Akhirnya ngajuin apa ya istilahnya, ribet deh butuh banyak surat lalala yang membuktikan kalo itu tuh hadiah. Sampe nunjukin video acara TV nya juga baru orang bea cukai percaya. Mana waktu di kantornya disuruh nyanyi buat buktiin bisa nyanyi apa nggak,"  katanya.

fatimah© Twitter @zahratunnisaf

Meskipun pihak bea cukai akhirnya percaya, dia masih menghadapi pertanyaan tentang berapa besaran uang yang bisa dikeluarkan untuk membayar pengiriman piala tersebut.

" Tapi ya meskipun mereka akhirnya percaya aku memang lomba, masih ditanya lagi " kamu ada uang berapa sekarang? Bisa bayar berapa?" . WAH KACAU EMOSI BGT hadiah sendiri masa disuruh bayar?! Aku jawab, 5000 buat ongkos naik angkot pulang!,"  keluhnya.

5 dari 7 halaman

Dengan tawar-menawar, Fatimah bisa membawa pulang piala secara gratis. Walaupun gadis ini masih akan tetap mengingat pertanyaan pembayaran itu.

" Untungnya bisa bawa pulang secara gratis akhirnya setelah tawar menawar secara ketat. Tapi adanya kalimat 'kamu bisa bayar berapa?' itu aku bawa dendam sampai sekarang,"  ujar dia.

fatimah© Twitter @zahratunnisaf

Fatimah mengungkap kembali kejadian yang sudah berlangsung beberapa tahun lalu karena membaca sebuah thread yang berkaitan tentang Bea Cukai.

“ Kenapa cerita 2015 baru cerita sekarang? Ya aku masih dendam sama BC pengen ngomel aja karena baca thread tentang BC mentrigger emosi, gataunya rame. Mau giring opini naon deui ini mah cerita pengalaman sendiri atuh lah :(,” kata Fatimah.

6 dari 7 halaman

Sebelumnya ada cuitan warganet dalam akun @novarowisnu, yang mendapatkan hadiah lukisan dari Amerika Serikat secara gratis namun dikenakan bea masuk dan PPN.

“ Dikirimin artwork dari US secara GRATIS tapi sampe sini di minta bea masuk & PPN. Nentuinnya gimana coba kalo harga barang 0 alias gratis, ga ada bukti pula buat banding karena ya emang dikasih aja sama artist-nya,” tulis @novarowisnu.

Pihak Bea Cukai pun menanggapi cuitan tersebut dalam balasan Twitter. Dituliskan bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor.

" Halo, Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamannya. Perlu diketahui bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor sehingga terutang bea masuk dan Pajak impor termasuk gift,"  tulis @beacukaiRI.

 

7 dari 7 halaman

 

Beri Komentar