Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Pemerintah berencana memberikan insentif pajak sebagai stimulus mencegah dampak virus corona terhadap perekonomian nasional. Kementerian Keuangan memastikan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak wajib pribadi selama satu semester atau enam bulan.
Secara spesifika, pajak yang ditanggung tersebut diberikan untuk karyawan yang berpenghasilan Rp5 juta.
Bicara tentang rencana pemerintah tersebut, Dream mencoba melakukan simulasi pemotongan PPh sesuai ketentuan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015.
Dalam ketentuan tersebut, PPh 21 merupakan pungutan negara atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain. Pembayaran ini berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa yang dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri.
Merujuk pada ketentuan tersebut, wajib pajak pribadi yang berpenghasilan sampai Rp50 juta per tahun dikenakan kewajiban pajak 5 persen. Sementara penghasilan Rp50 juta-Rp250 juta per tahun terkena 15 persen, Rp250 juta-Rp500 juta 25 persen, dan di atas Rp500 juta 30 persen.
Jika karyawan berupah Rp5 juta dan mendapat insentif pajak dari pemerintah, maka dia menerima pendapatan dengan jumlah penuh. Hal ini berlaku jika tidak ada potongan lain dari perusahaan seperti asuransi, koperasi, atau uang potongan lainnya.
Seorang karyawan berupah Rp5 juta per bulan, maka dalam setahun dia mendapat Rp60 juta. Upah tersebut lalu dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
PTKP adalah besaran penghasilan yang bebas dari pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Angkanya ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.
Setelah upah dikurangi dengan PTKP atau Rp60 juta-Rp54 juta, maka didapat angka Rp6 juta. Angka tersebut terkena kewajiban PPh sebesar 5 persen (Rp6 juta x 5%) sehingga didapat besaran pajak yaitu Rp300 ribu setahun.
Untuk setiap bulannya, karyawan terkena PPh (Rp300 ribu:12 bulan) sebesar Rp25 ribu. Sehingga, setelah penghasilan dikurangi PPh (Rp5 juta-Rp25 ribu), karyawan akan mendapatkan upah Rp4.975.000 per bulan.
Dream - Pemerintah sedang mempersiapkan stimulus kedua untuk menangkal dampak penyebaran virus corona.
Salah satunya adalah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan selama satu semester atau enam bulan.
“ Tadi disampaikan untuk paket II stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang sudah saya sampaikan mencakup PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah, untuk industri," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 12 Maret 2020.
Tak hanya PPh21, pemerintah juga menangguhkan PPh pasal 22 impor dan PPh 25 dengan kurun waktu enam bulan. Sri Mulyani akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk payung hukum PPh 22 dan 25.
" Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi yang sangat ketat sekarang ini, mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," kata dia.
PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
PPh Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. PPh Pasal 22 merupakan peraturan pemungutan pajak penghasilan badan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.
Sedangkan PPh Pasal 25 adalah Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menambahkan, kebijakan stimulus ini diberikan sebagai respon memperkuat daya beli. Selain itu juga diharapkan mampu mendorong sisi penawaran dan permintaan.
" Jadi begitu nanti kita bikin nanti dalam enam bulan kita review lagi efeknya (insentif virus corona) seperti apa," kata Airlangga.
Dream - Dunia maya tengah viral foto Gubernur Anies Baswedan dengan latar belakang penanganan virus Corona di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam foto yang diterima Dream.co.id, dalam foto itu terlihat Anies Baswedan yang memakai baju dinas sedang memberikan pengarahan kepada jajarannya.
Di belakang Anies, terlihat layar raksasa bertuliskan 'Waspada risiko COVID-19 via transportasi publik...' Tampak Sekda DKI Saefullah terlihat duduk di jajaran depan. Sementara Gubernur Anies berdiri di belakang podium.
Yang menjadi perhatian, dalam foto itu terdapat tanda yang melingkari kalimat sebagai berikut:
" Risiko kontaminasi terbesar terjadi di wilayah KRL-2, atau Rute Bogor-Depok-Jakarta Kota.'"
Mengenai viralnya foto itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagi operator pelaksana KRL rute Jakarta-Depok-Bogor akhirnya angkat bicara.
Menurut Kepala Humas DAOP I KAI, Eva Chairunisa, risiko penularan virus corona tak hanya terjadi di KRL.
“ Risiko kontaminasi bisa terjadi di semua area publik,” kata Eva ketika dihubungi Dream melalui pesan tertulis di Jakarta, Rabu 11 Maret 2020.
DAOP I KAI, lanjut Eva, berkoordinasi dengan PT KAI Commuter Indonesia dan PT Railink untuk sosialisasi dan pencegahan virus corona. Stasiun-staisun sudah melakukan sosialisasi upaya pencegahan.
“ Ini memang transportasi publik, maka perlu kerja smaa dari para pengguna jasa untuk saling menjaga,” kata dia.
KAI juga mengajak para pengguna jasa untuk dapat memanfatakan fasilitas stasiun yg ada seperti toilet atau area berwudhu untuk menjaga kebersihan tangan.
Perusahaan pelat merah ini juga mengajak pengguna jasa untuk memahami etika transportasi, seperti saat batuk. Penumpang yang batuk disarankan untuk memakai masker.
BUMN ini juga menyediakan cairan handsanitizer dan memastikan fasilitas cuci tangan di stasiun berfungsi.
Ada juga pembersihan kereta secara rutin dengan cairan desinfektan. Sosialisasi ini dilakukan melalui media cetak dan digital.
“ Hal tersebut sudah kami lakukan secara berulang sejak 29 Januari 2020,” kata Eva.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib