Kemenristek Buka 9.692 CPNS, Posisi Dosen Paling Banyak

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 21 September 2018 16:28
Kemenristek Buka 9.692 CPNS, Posisi Dosen Paling Banyak
Paling banyak untuk posisi dosen, jumlahnya mencapai 8.772. Sementara untuk tenaga pendidikan sebanyak 920.

Dream – Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) juga ikut membuka pendftaran Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS). Kementerian yang dipimpin oleh Mohamad Nasir ini membutuhkan ribuan pegawai baru.

Dikutip dari CPNS Kemenristekdikti, Jumat 21 September 2018, kementerian ini paling banyak membuka lowongan untuk 9.692 posisi. Paling banyak untuk posisi dosen, jumlahnya mencapai 8.772. Sementara untuk tenaga pendidikan sebanyak 920.

Para pelamar harus memiliki persyaratan sebagai berikut:

A. Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Sehat jasmani dan rohani;
  3. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Polri atau TNI;
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau Anggota Polri atau TNI;
  7. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat pelamaran;
  8. Tidak sedang menempuh pendidikan dan/atau pelatihan, dengan memperoleh beasiswa dengan perjanjian ikatan dinas/wajib kerja;
  9. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja dengan institusi/lembaga/ perusahaan/perguruan tinggi;
  10. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

1 dari 2 halaman

Syarat Khusus

1. Formasi Umum

a. Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan sah ijazah, dengan ketentuan:

  • Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah terakreditasi oleh BAN-PT pada saat kelulusan.
  • Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang (Eks Direktorat Jenderal DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti).

b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ijazah:

1) Untuk formasi jabatan Dosen, minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).

2) Untuk formasi jabatan selain Dosen, minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).

2. Formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)

a. Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan sah ijazah, dengan ketentuan:

  • Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul oleh BANPT pada saat kelulusan. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dibuktikan dengan keterangan Dengan Pujian (Cumlaude) pada ijazah atau transkrip nilai.
  • Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang (Eks Ditjen DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).

b. Khusus untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib melampirkan surat keterangan yang menyatakan yang bersangkutan lulus dengan predikat lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude) dari Direktur Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti.

3. Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat

a. Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan sah ijazah, dengan ketentuan:

  • Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah terakreditasi oleh BAN-PT pada saat kelulusan.
  • Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang (Eks Ditjen DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).

b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).

c. Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018, kriteria Putra/Putri Papua dan Papua Barat harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

4. Formasi Disabilitas

a. Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan sah ijazah, dengan ketentuan:

  • Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah terakreditasi oleh BAN-PT pada saat kelulusan.
  • Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang (Eks Ditjen DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).

b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).

c. Penyandang Disabilitas dinyatakan memenuhi persyaratan apabila memenuhi seluruh kriteria:

  • Dapat melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
  • Mampu melaksanakan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan ide/gagasan dan diskusi;
  • Mampu berjalan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.

5. Formasi Diaspora

a. Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun .

b. Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotocopy/salinan sah ijazah, dengan ketentuan:

  • Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah terakreditasi oleh BAN-PT pada saat kelulusan.
  • Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang (Eks Ditjen DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).

c. Bebas dari permasalahan hukum yang dinyatakan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri;

d. Tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah.

2 dari 2 halaman

Cara Mendaftar

Pendaftaran Online

1. Pelamar melakukan pendaftaran secara online pada laman https://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 28 September 2018 dengan mengisi data sesuai data kependudukan yang tertera pada KTP dan/atau KK. Registrasi online ditutup pada tanggal 8 Oktober 2018.

2. Tata cara pendaftaran secara online mengikuti petunjuk sebagaimana tercantum pada laman https://sscn.bkn.go.id.

Pengiriman Berkas Lamaran

1. Pengiriman berkas lamaran diatur sebagai berikut:

a. Berkas lamaran yang diunggah di SSCN, yaitu:

  • Materai Rp6 ribu yang ditujukan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  • Pasfoto dengan latar belakang warna merah;
  • KTP yang masih berlaku;
  • Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang Eks Ditjen DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti (khusus bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri);
  • Fotokopi transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi sertifikat akreditasi program studi. Khusus pelamar formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) disamping fotokopi sertifikat akreditasi program studi juga mengunggah sertifikat akreditasi perguruan tinggi;

b. Berkas lamaran yang dikirim ke Panitia Seleksi Kemenristekdikti yaitu:

  • Asli hasil cetakan (print-out) Kartu Pendaftaran SSCN 2018 yang telah ditandatangani pelamar;
  • Surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp6 ribu yang ditujukan kepada Menteri Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  • Pas Photo dengan latar belakang warna merah. Pelamar yang mengirim foto dengan latar bekang warna berbeda, dinyatakan gugur;
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  • Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang: i. Ijazah pendidikan terakhir yang sesuai dengan syarat jabatan; ii. Ijazah S-1/D-IV, khusus bagi pelamar untuk jabatan Dosen Asisten Ahli; iii. Ijazah S-1/D-IV dan S-2/Spesialis, khusus bagi pelamar untuk jabatan Dosen Lektor;
  • Fotokopi transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang (Eks Ditjen DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) khusus bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;
  • Fotokopi sertifikat akreditasi Program Studi dari BAN-PT yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
  • Fotokopi sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi dari BAN-PT yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan, khusus bagi pelamar formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);
  • Surat Keputusan/Keterangan penyetaraan dari Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti yang menyatakan lulus dengan predikat lulusan terbaik dengan pujian (cumlaude), khusus bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang melamar pada formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);
  • Surat Keterangan jenis dan tingkat disabilitas yang ditandatangani oleh dokter yang dibuat menurut format pada lampiran II, khusus bagi pelamar formasi khusus disabilitas;
  • Surat Keterangan Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku, khusus bagi pelamar formasi khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
  • Bagi pelamar formasi khusus disabilitas, dalam rangka memastikan kesesuaian antara kriteria disabilitas dengan kondisi fisik pelamar, wajib menyertakan surat keterangan dari dokter pemerintah (Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas) yang menyatakan bahwa kondisi fisik pelamar sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Formulir surat keterangan dokter dibuat menurut format sebagaimana tersebut pada lampiran III.

2. Berkas lamaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf b, dimasukkan dalam map dengan warna pembeda:

  • warna kuning untuk pelamar D-III;
  • warna hijau untuk pelamar D-IV atau S-1;
  • warna merah untuk pelamar S-2;
  • warna biru untuk pelamar S-3.

3. Pengiriman berkas lamaran:

a. Map yang berisi berkas lamaran sebagaimana angka 2 (dua), dimasukkan ke dalam amplop cokelat dan dikirim ke Panitia Seleksi Pengadaan CPNS, Kemenristekdikti melalui PO BOX 3700 JKP 10037 paling lambat tanggal 11 Oktober 2018;

b. Pada sudut kanan atas amplop cokelat, wajib mencantumkan kode jenis formasi yaitu:

  • Huruf “ A” untuk jenis formasi Umum;
  • Huruf “ B” untuk jenis formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);
  • Huruf “ C” untuk jenis formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
  • Huruf “ D” untuk jenis formasi Disabilitas.


C. Mekanisme Seleksi Formasi Khusus Diaspora

Mekanisme pendaftaran, pengiriman berkas dan pelaksanaan seleksi bagi pelamar formasi khusus diaspora akan diumumkan kemudian.

Untuk keterangan lebih lanjut, kamu bisa mengeklik informasinya di sini.

Beri Komentar