Dream - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, menegaskan PT First Anugerah Karya (First Travel) harus memberangkatkan seluruh calon jemaah umroh yang sudah mendaftar. Lukman menganggap hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban First Travel.
" First travel setelah dicabutnya izin, maka yang harus dilakukan First Travel adalah bagaimana sesegera mungkin melakukan rescheduling terhadap mereka yang belum berangkat," kata Lukman di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2017.
Lukman mengatakan jika tidak sanggup menjadwalkan ulang keberangkatan pada calon jemaah, First Travel harus mengembalikan uang yang sudah disetorkan. Soal beban pengembalian uang itu, Kemenag tidak mau ikut campur.
" Jadi urusan para calon jemaah umroh dengan First Travel. Jadi kemudian jangan lagi tanggung jawab itu dilempar kepada pemerintah (Kemenag) karena Kemenag kan kewenangannya hanya memberi izin," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Utama dan Direktur First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ditahan polisi dengan tuduhan penipuan. Penahanan ini didasarkan laporan para calon jemaah umroh yang belum juga diberangkatkan First Travel melalui program umroh murah senilai Rp14,3 juta.
Jumlah jemaah yang belum berangkat cukup mencengangkan, mencapai 35 ribu orang.(Sah)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan