Majelis Ulama Indonesia Merilis Dua Fatwa Terbaru Tentang Layanan Jasa Keuangan Syariah. (Foto: Majelis Ulama Indonesia)
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan dua fatwa terbaru tentang uang elektronik syariah dan fintek syariah. Dua fatwa ini merupakan bagian dari 13 fatwa terbaru tahun 2018.
Fatwa tentang Uang Elektronik Syariah No. 116/DSN-MUI/IX/2017 dan Fatwa tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berbasis Syariah (Fatwa No. 117/DSN-MUI/IX/2018), merupakan dua fatwa yang berkaitan dengan aktivitas atau produk lembaga keuangan syariah dan lembaga bisnis syariah.
Fatwa uang elektronik syariah berisi beragam hal, seperti mengatur hubungan hukum di antara para pihak yang terlibat dalam transaksi uang elektronik.
Dalam fatwa itu, akad antara penerbit dengan pemegang uang elektronik, misalnya, akad wadiah atau akad qardh. Sementara akad antara penerbit dengan penyelenggaraan uang elektronik dan agen layanan keuangan digital adalah akad ijarah, ju'alah, dan akad wakalah bi al ujrah.
Untuk fatwa tentang layanan pembiayaan berbasis IT berdasarkan prinsip syariah, MUI memberikan ketentuan umum, seperti penyelenggaraan fintech tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, seperti riba, gharar, dan haram.
Bagaimana dengan akad? Akad di fintek syariah berupa akad-akad yang selaras dengan karakteristik layanan pembiayaan, seperti akad mudharabah dan musyarakah.
Ragam produk fintek syariah ini berupa pembiayan pengadaan barang dan pembiayaan untuk pegawai.
Baca selengkapnya di sini.
(ism)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!