Majelis Ulama Indonesia Merilis Dua Fatwa Terbaru Tentang Layanan Jasa Keuangan Syariah. (Foto: Majelis Ulama Indonesia)
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan dua fatwa terbaru tentang uang elektronik syariah dan fintek syariah. Dua fatwa ini merupakan bagian dari 13 fatwa terbaru tahun 2018.
Fatwa tentang Uang Elektronik Syariah No. 116/DSN-MUI/IX/2017 dan Fatwa tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berbasis Syariah (Fatwa No. 117/DSN-MUI/IX/2018), merupakan dua fatwa yang berkaitan dengan aktivitas atau produk lembaga keuangan syariah dan lembaga bisnis syariah.
Fatwa uang elektronik syariah berisi beragam hal, seperti mengatur hubungan hukum di antara para pihak yang terlibat dalam transaksi uang elektronik.
Dalam fatwa itu, akad antara penerbit dengan pemegang uang elektronik, misalnya, akad wadiah atau akad qardh. Sementara akad antara penerbit dengan penyelenggaraan uang elektronik dan agen layanan keuangan digital adalah akad ijarah, ju'alah, dan akad wakalah bi al ujrah.
Untuk fatwa tentang layanan pembiayaan berbasis IT berdasarkan prinsip syariah, MUI memberikan ketentuan umum, seperti penyelenggaraan fintech tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, seperti riba, gharar, dan haram.
Bagaimana dengan akad? Akad di fintek syariah berupa akad-akad yang selaras dengan karakteristik layanan pembiayaan, seperti akad mudharabah dan musyarakah.
Ragam produk fintek syariah ini berupa pembiayan pengadaan barang dan pembiayaan untuk pegawai.
Baca selengkapnya di sini.
(ism)
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
