Dream - Pemerintah didesak untuk memasukan pembayaran zakat sebagai pengurang pembayar pajak penghasilan. Usulan itu mengemuka dalam muzakarah zakat sebagai pengurang pajak yang digelar Kementerian Agama (Kemenag).
Muzakarah ini memang secara khusus membahas insentif pengurangan pajak bagi wajb pajak yang membayar zakat yang belum berlaku secara efektif.
Dikutip dari bimasislam.kemenag.go.id, muzakarah yang dihelat awal bulan ini menghasilkan beberapa butir rekomendasi. Keenam rekomendasi tersebut dimaksudkan agar insentif bagi wajib pajak pembayar zakat dapat efektif berlaku.
" Mengusulkan kepada Menteri Keuangan dan Pimpinan DPR RI yang pada tahun 2017 akan membahas revisi Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan agar memasukkan klausul zakat sebagai pengurang pajak dalam Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Perubahan atas UU Pajak Penghasilan," demikian bunyi rekomendasi tersebut.
Muzakarah ini juga meminta Dirjen Pajak untuk memperbaiki daftar lembaga penerima zakat terkait pengurang penghasilan bruto atas penghasilan kena pajak. Beberapa lembaga itu adalah BAZNAS Pusat, 34 BAZNAS Provinsi, 514 BAZNAS Kabupaten/Kota, dan Lembaga Amil Zakat yang telah mengantongi izin dari Kemenag.
" Mengusulkan kepada Menteri Agama, Ketua BAZNAS, dan Menteri Keuangan untuk membangun sistem aplikasi pembayaran zakat berbasis teknologi informasi yang terhubung dengan sistem aplikasi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan pemberlakuan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak," bunyi rekomendasi tersebut.(Sah)
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global