Dream - Pemerintah didesak untuk memasukan pembayaran zakat sebagai pengurang pembayar pajak penghasilan. Usulan itu mengemuka dalam muzakarah zakat sebagai pengurang pajak yang digelar Kementerian Agama (Kemenag).
Muzakarah ini memang secara khusus membahas insentif pengurangan pajak bagi wajb pajak yang membayar zakat yang belum berlaku secara efektif.
Dikutip dari bimasislam.kemenag.go.id, muzakarah yang dihelat awal bulan ini menghasilkan beberapa butir rekomendasi. Keenam rekomendasi tersebut dimaksudkan agar insentif bagi wajib pajak pembayar zakat dapat efektif berlaku.
" Mengusulkan kepada Menteri Keuangan dan Pimpinan DPR RI yang pada tahun 2017 akan membahas revisi Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan agar memasukkan klausul zakat sebagai pengurang pajak dalam Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Perubahan atas UU Pajak Penghasilan," demikian bunyi rekomendasi tersebut.
Muzakarah ini juga meminta Dirjen Pajak untuk memperbaiki daftar lembaga penerima zakat terkait pengurang penghasilan bruto atas penghasilan kena pajak. Beberapa lembaga itu adalah BAZNAS Pusat, 34 BAZNAS Provinsi, 514 BAZNAS Kabupaten/Kota, dan Lembaga Amil Zakat yang telah mengantongi izin dari Kemenag.
" Mengusulkan kepada Menteri Agama, Ketua BAZNAS, dan Menteri Keuangan untuk membangun sistem aplikasi pembayaran zakat berbasis teknologi informasi yang terhubung dengan sistem aplikasi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan pemberlakuan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak," bunyi rekomendasi tersebut.(Sah)
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah