Dream - Pemerintah didesak untuk memasukan pembayaran zakat sebagai pengurang pembayar pajak penghasilan. Usulan itu mengemuka dalam muzakarah zakat sebagai pengurang pajak yang digelar Kementerian Agama (Kemenag).
Muzakarah ini memang secara khusus membahas insentif pengurangan pajak bagi wajb pajak yang membayar zakat yang belum berlaku secara efektif.
Dikutip dari bimasislam.kemenag.go.id, muzakarah yang dihelat awal bulan ini menghasilkan beberapa butir rekomendasi. Keenam rekomendasi tersebut dimaksudkan agar insentif bagi wajib pajak pembayar zakat dapat efektif berlaku.
" Mengusulkan kepada Menteri Keuangan dan Pimpinan DPR RI yang pada tahun 2017 akan membahas revisi Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan agar memasukkan klausul zakat sebagai pengurang pajak dalam Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Perubahan atas UU Pajak Penghasilan," demikian bunyi rekomendasi tersebut.
Muzakarah ini juga meminta Dirjen Pajak untuk memperbaiki daftar lembaga penerima zakat terkait pengurang penghasilan bruto atas penghasilan kena pajak. Beberapa lembaga itu adalah BAZNAS Pusat, 34 BAZNAS Provinsi, 514 BAZNAS Kabupaten/Kota, dan Lembaga Amil Zakat yang telah mengantongi izin dari Kemenag.
" Mengusulkan kepada Menteri Agama, Ketua BAZNAS, dan Menteri Keuangan untuk membangun sistem aplikasi pembayaran zakat berbasis teknologi informasi yang terhubung dengan sistem aplikasi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan pemberlakuan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak," bunyi rekomendasi tersebut.(Sah)
Advertisement
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya