Naik Pesawat dan KA Tak Perlu Lagi Tunjukkan Hasil Swab Antigen dan PCR

Reporter : Alfi Salima Puteri
Senin, 7 Maret 2022 19:35
Naik Pesawat dan KA Tak Perlu Lagi Tunjukkan Hasil Swab Antigen dan PCR
Kini bagi yang sudah melakukan vaksinasi dosis ke dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

Dream - Masyarakat kini tak perlu ribet mengurus surat bebas Covid-19 untuk bepergian. Kini masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan bukti negatif Covid-19 dengan hasil tes antigen maupun PCR untuk transportasi laut, udara, dan darat.

" Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, dan darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis ke dua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dikutip dari merdeka.com, Senin 7 Maret 2022.

Melalui kebijakan ini, kebijakan ini diambil untuk persiapan transisi aktivitas normal. " Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dam lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," jelas Luhut.

Saat ini, tambah Luhut, mobilitas masyarakat meningkat cukup tinggi. " Hal ini terlihat dari pergerakan data Google mobility yang kami ambil dalam sepekan terakhir," tutur dia.

1 dari 3 halaman

Dream - Pemerintah tidak memberlakukan karantina kepada para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Bali mulai hari ini, Senin 7 Maret 2022.

" Itu sudah final kemarin, 7 Maret 2022 tanpa karantina dan layanan visa on arrival khusus untuk Bali mulai tanggal 7 Maret," kata Gubernur Bali, Wayan Koster.

Pemberlakuan bebas karantina ini berlaku bagi siapapun yang masuk ke Bali, baik melalui jalur udara, laut, dan darat. Untuk layanan visa on arrival berlaku bagi PPLN yang datang dari 23 negara.

Negara-negara itu adalah Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada. Kemudian, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina.

 

2 dari 3 halaman

Syarat bebas karantina bagi PPLN yang datang ke Bali adalah sudah vaksinasi lengkap atau sudah booster. Lalu melakukan tes swab PCR sebelum keberangkatan dengan hasil negatif, memiliki bukti lunas booking hotel, minum 4 hari di Bali, serta mengikuti tes swab PCR pada saat kedatangan. 

Apabila hasil tes swab di saat kedatangan negatif, PPLN diizinkan untuk pergi ke semua destinasi wisata di seluruh Bali.

Jika hasil tes positif, PPLN diwajibkan menjalani isolasi di hotel terlebih dahulu, dan khusus bagi PPLN yang positif lanjut usia serta komorbid, langsung dirawat di rumah sakit. Setelah itu pada hari ke tiga, PPLN berkewajiban mengikuti tes swab PCR kembali, apabila hasil tes negatif maka pada hari ke empat diizinkan untuk melakukan perjalanan ke luar Bali. 

3 dari 3 halaman

PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan. Kemudian, pencabutan izin adanya sponsor atau penjamin untuk permintaan e-Visa wisata.

Wayan Koster juga memprediksi, dengan kebijakan tanpa karantina dan visa on arrival akan semakin banyak wisatawan mancanegara berkunjung ke Bali. Selain itu, juga mencegah permainan mafia visa dan karantina.

" Jelas semakin banyak (wisatawan). Sekarang penerbangannya minta ke Bali nambah terus. Maka dengan visa on arrival tidak ada lagi itu permainan biaya visa di agent-agent perjalanan maupun juga tanpa karantina, tidak ada lagi namanya mafia karantina jadi aman orang," tutup Wayan Koster.

Sumber: Merdeka.com

Beri Komentar