Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membutuhkan anggaran sebesar Rp 90 miliar untuk mengembangkan sektor jasa keuangan syariah. Hal ini disampaikan dalam paparan OJK pada Rapat Dengar Pendapat di DPR RI.
Dalam data Rencana Kerja dan Anggaran 2016 OJK disampaikan dana sebesar Rp 90 miliar itu, guna melakukan beberapa program kerja utama seperti menyusun standard produk dan jasa perbankan syariah.
Pada tahun depanOJK juga berencana untuk melakukan riset dan memberikan rekomendasi mengenai kelembagaan bank syariah. Serta melakukan kajian pengembangan ketentuan pengawasan Industri Jasa Keuangan Syariah
" Lalu, melakukan pelaksanaan seminar internasional syariah," tulis data tersebut. Rencananya anggara terebut berasal dari pungutan industri jasa keuangan. (Ism)