OJK: Nunggak Paylater Bisa Sulit Cari Kerja

Reporter : Okti Nur Alifia
Jumat, 25 Agustus 2023 15:46
OJK: Nunggak Paylater Bisa Sulit Cari Kerja
OJK mengingatkan para milenial atau generasi muda agar tidak sembarangan mengambil pinjaman paylater.

Dream - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, mengatakan jika gagal melunasi pinjaman kredit paylater akan sulit memperoleh pekerjaan.

Paylater merupakan layanan untuk menunda pembayaran atau berhutang yang wajib dilunasi pada kemudian hari. Dia mengingatkan para milenial atau generasi muda agar tidak sembarangan mengambil pinjaman paylater.

" Iya lah (pengaruh ke dunia kerja) saya aja daftar OJK pasti di cek juga. Saya banyak denger cerita dari temen, anaknya sambil nunggu wisuda ngajuin beli tab pakai paylater, dari utang berapa terus akhirnya berkembang banyak, akhirnya mau cari kerja malah susah," ujar Friderica kepada awak media dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 25 Agustus 2023.

1 dari 4 halaman

Paylater Telah Masuk dalam SLIK OJK

Friderica menjelaskan, saat ini data pinjaman nasabah kredit layanan paylater telah masuk ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) atau dulunya disebut BI Checking.

Sehingga, reputasi generasi muda maupun masyarakat lainnya dapat tercoreng jika masuk sebagai kategori kredit macet.

" Jadi, anak muda jangan main-main utang online, abis itu ganti nomor (merasa) udah gak bisa ditagih. Nggak gitu, karena akan masuk di SLIK kalau paylater," jelasnya.

Padahal, nominal pinjaman dari kredit paylater tersebut tidak lah besar hanya berkisar ratusan ribu rupiah. Namun, utang tersebut terus menggunung karena tidak mampu membayar cicilan.

" Mereka utang di paylater itu beberapa ratus ribu, tapi macet. Jadi sangat disayangkan lebih penting beli rumah dari belanja gak jelas itu," ucapnya.

2 dari 4 halaman

Viral Freshgraduate Gagal Lamar Kerja karena Skor BI Checking Buruk, Apa itu BI Checking?

Dream - Belum lama ini viral kabar perusahaan yang menolak lima pelamar freshgraduate karena hasil skor BI Checking yang buruk. Hal ini diungkap oleh akun Twitter @kawtuz, di mana hasil skor BI Checing tersebut berada di Kol 5.

" Gilaaa, 5 orang freshgrad daftar di kantor tmptku kerja, kelimanya gak ada yang lolos karena BI Checking Kol 5, uwaww,"  tulis akun @kawtuz.

Lalu apa itu BI Checking dan seberapa penting hasil skor BI Checking?

Tidak semua perusahaan mensyaratkan adanya pengecekan skor BI Checking. Secara sederhana, BI Checking adalah pengecekan informasi Debitur Individual (IDI) historis, yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit yang dilakukan seseorang.

BI Checking sendiri telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) karena adanya pergantian pengawasan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

3 dari 4 halaman

Tiga macam kredit yang masuk dalam kategori BI Checking adalah Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan tagihan kartu kredit.

Lalu kenapa Kol 5 sampai membuat pelamar freshgraduate tersebut ditolak perusahaan?

Melansir laman Gramedia.com, hasil cek BI Checking mempunyai skor 1 sampai 5. Di mana hasil skor ini dapat menunjukkan masalah tunggakan maupun kredit macet seseorang. Berikut penjelasannya.

4 dari 4 halaman

Arti Skor BI Checking

- Skor 1

Skor 1 menunjukkan kredit lancar, yang artinya debitur elalu melakukan kewajibannya dalam membayar cicilan setiap bulan serta bunganya hingga lunas tanpa menunggak sekalipun.

- Skor 2

Skor 2 mengartikan debitur terhitung menunggak cicilan kredit selama 1-90 hari lamanya.

- Skor 3

Skor 3 adalah hasil kredit yang tidak lancar, debitur terhitung tidak membayar cicilan kredit selama 91-120 hari.

- Skor 4

Skor 4 menunjukkan kredit yang diragukan, hal ini dapat terjadi karena debitur sudah terhitung menunggak cicilan kredit dari tanggal 121-180 hari.

- Skor 5

Skor 5 menjadi level yang paling terakhir. Seseorang sudah mencapai kredit macet, yang artinya debitur sudah menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.

Jika seorang calon debitur memiliki skor 3, skor 4,dan skor 5, maka akan masuk ke dalam daftar hitam BI Checking, dan bank menilai calon debitur tersebut memiliki skor yang mengalami masalah atau sering juga disebut dengan Non Performing Loan (NPL).

Beri Komentar