�© MEN
Dream - Serbuan platform financial technologi (Fintech) ilegal di Indonesia masih berlangsung deras. Tak hanya itu, masyarakat juga diserbu dengan puluhan usaha gadai tak terdaftar dan produk investasi tak berizin.
Dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 September 2019, Satgas Waspada Investasi melaporkan telah menemukan 123 fintech ilegal, 30 usaha gadai tak terdaftar, dan 49 entitas penawaran investasi tak berizin.
Tongam Tobing, ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan keberadaan fintech lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi gawai tetap banyak. Padahal Satgas sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk langsung memblokirnya.
" Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum," kata Tongam.
Menurut Tongam, perbankan diharapkan menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK. Serta mengkonfirmasi ke OJK untuk rekening existing yang diduga dipakai pelaku fintech lending ilegal.
Pengungkapkan Satgas Waspada Investasi ini menambah daftar panjang Fintech lending ilegal yang ditemukan OJK. Dihitung dari awal 2019, total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas sampai dengan September mencapai 946 entitas. Sedangkan total yang telah ditangani sejak awal 2018 sampai September 2019 sebanyak 1350 entitas.
Pada bagian lain, Satgas juga melaporkan telah menemukan menemukan 30 usaha gadai yang dikelola swasta tanpa mengantongi izin. Ke-30 usaha tersebut diketahui memiliki 57 outlet yang tersebar di wilayah Jabodetabek.
Tongam menjelaskan, temuan ini diperoleh Satgam dari informasi dan pengaduan masyarakat. Perusahaan tersebut meski tak memiliki izin diketahui telah melakukan kegiatan usaha sehingga kegiatan yang dilakukan dikategorikan ilegal.
Sebelumnya OJK mengeluarkan ketentuan dalam POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang mengatur seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli 2019.
Terkait penemuan 30 usaha gadai ilegal tersebut, Satgas telah melakukan pemanggilan untuk menghentikan kegiatan usahanya.
Satgas Waspada Investasi pada September 2019 juga menghentikan 49 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 49 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
40 Trading Forex tanpa izin;
3 Investasi uang tanpa izin;
3 Investasi teknologi aplikasi;
1 Jasa penutup kartu kredit;
1 Jasa penerbitan kartu ATM;
1 Investasi bisnis online;
Sepanjang 2019 ini, Satgas melaporkan telah menemukan sebanyak 219 entitas yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media