Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Para pemilik Ponsel khususnya pelanggan prabayar operator telekomunikasi sudah pasti mendaftarkan nomornya sesuai aturan yang berlaku. Namun mulai 15 Desember kemarin, pemerintah akan kembali mewajibkan pemilik Ponsel melakukan daftar ulang.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan aturan mengenai penertiban registrasi pelanggan prabayar dalam Surat Ketua BRTI Nomor: 326/BRTI/IX/2015 tanggal 21 September 2015.
Berdasarkan ketentuan ini, pelanggan prabayar wajib melakukan registrasi, termasuk registrasi ulang bagi pelanggan prabayar eksisting. Registrasi yang berlangsung pada 15 Desember 2015 itu digelar secara serentak oleh seluruh penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan kartu pra bayar.
Lewat program baru ini, mekanisme registrasi pelanggan pra bayar menggunakan STK 4444 akan dimodifikasi atau perangkat registrasi lain yang disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi dengan menambahkan identitas (ID) penjual kartu pra bayar.
Registrasi pelanggan pra bayar wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana pra bayar melalui perangkat penerima (handset) penjual kartu perdana pra bayar atau melalui perangkat penerima (handset) calon pelanggan dengan jalan memasukkan identitas (ID) penjual dan data calon pelanggan, seperti nomor telepon jasa telekomunikasi pra bayar yang akan digunakan, dan
identitas yang terdapat pada pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Paspor/Kartu Pelajar, yaitu: nomor, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat.
Sementara untuk nomor yang sudah digunakan, BRTI masih akan melakukan dialog terlebih dahulu dengan pemangku kepentingan untuk pelaksanaannya.
" Kominfo/ BRTI akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kepatuhan penyelenggara telekomunikasi dalam menjalankan kewajiban registrasi pelanggan pra bayar. Pelanggaran terhadap ketentuan registrasi pelanggan pra bayar ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas aturan itu.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya