Pemerintah Bebaskan Abonemen Untuk Pelanggan Bisnis
Dream - Pemerintah mengerahkan berbagai strategi untuk mencegah ekonomi Indonesia mengalami resesi. Selain stimulus untuk masyarakat, pemerintah sedang mengkaji penerapan pembebasan biaya beban atau abonemen untuk pelanggan sosial, industri, bisnis, dan layanan khusus.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana dalam Konferensi Pers: Stimulus Keringanan Tagihan Listrik di Jakarta Selasa, 11 Agustus 2020 mengatakan pembebasan abonemen ini akan berlaku bagi pelanggan di masing-masing golongan dengan daya di atas 1.300 VA (40 jam nyala).
Sedangkan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus akan disesuaikan dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).
“ Ada satu KWh tertentu atau jam tertentu setiap pelanggan itu pakai atau tidak pakai, mereka diwajibkan bayar minimum 40 jam. Tapi tidak termasuk yang layanan khusus. Layanan khusus itu berapa jam-nya disepakati dengan perjanjian khusus antara PLN dan pelanggannya,” ujar Rida.
Subsidi rekening minimum yang diberikan pemerintah merupakan selisih ketentuan dari PLN dan waktu sebenarnya yang dihabiskan oleh pelanggan. Dalam hal ini, ketentuan PLN yakni 40 jam.
Jika pelanggan menggunakan listrik di bawah 40 jam, selisihnya yang akan dibayarkan pemerintah kepada PLN hingga mencapai tagihan rekening minimum.
Sementara pembebasan biaya beban atau abonemen diberlakukan bagi pelanggan golongan sosial dengan daya mulai dari 220 VA, 450 VA, dan 900 VA. Untuk golongan bisnis dan industri yakni dengan daya 900 VA.
Menurut Rida, pembebasan biaya beban listrik ini akan diberikan selama enam bulan terhitung sejak Juli sampai Desember 2020.
“ Negara hadir melalui pemerintah untuk membantu mereka membebaskan ketentuan rekening minimum,” tegas Rida.
Untuk tagihan bulan Juli yang sudah lewat, Rida mengatakan implementasinya akan diterapkan pada tagihan yang akan dikenakan pada pelanggan di bulan-bulan berikutnya.
“ Akan diatur dengan teman-teman PLN yaitu dengan kompensasinya terhadap tagihan Oktober dan seterusnya," kata Rida.
Dia melanjutkan program subsidi listrik ini bukan diberikan dalam bentuk uang tunai kepada pelanggan. Nantinya pembebasan abonemen diperhitungkan ke dalam tagihan masing-masing pelanggan.
(Sah, Liputan6.com)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan