Dream - Pemerintah mengakui perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri di sektor domestik terutama di negara-negara Timur Tengah dinilai masih sangat kurang apalagi ditambah dengan budaya setempat yang semakin mempersulit tindakan perlindungan tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyatakan masih berlakunya sistem 'kafalah' (jaminan) yang menyebabkan posisi tawar TKI lemah di hadapan majikan. Akibatnya, banyak TKI yang tidak bisa pulang meskipun kontak kerjanya habis karena dilarang majikan, atau dipindahkan ke majikan lainnya.
Selain itu, lanjut Hanif, standar gaji yang diberikan, juga relatif rendah yaitu berkisar Rp2,7 - Rp3 juta/bulan. Jumlah itu setara dengan UMP DKI yang Rp2,7 juta dan lebih rendah dari UMK Bekasi yang Rp3,2 juta/bulan, Hal ini tidak sebanding dengan resiko meninggalkan negara dan keluarga untuk bekerja di luar negeri.
" Sesuai dengan UU No. 39 tahun 2004, Pemerintah diberikan kewenàngan untuk mengatur penempatan TKI ke luar negeri agar mereka lebih sejahtera dan terlindungi," ujar Hanif seperti dikutip dari situs Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis 7 Mei 2015.
" Pemerintah juga dapat menutup penempatan ke negara tertentu jika pekerjaan tersebut dinilai membawa 'mudhorat' dan bahkan merendahkan nilai-nilai kemanusiaan dan martabat bangsa," tambahnya.
Menurut Hanif, alasan terpenting penghentian pengiriman TKI untuk penata laksana rumah tangga (PLRT) adalah karena belum adanya regulasi ketenagakerjaan yang baku yang mengikat dinegara-tersebut sehingga merugikan TKI.
Dengan keluarnya kebijakan tersebut, negara-negara yang semula sudah diberlakukan moratorium TKI-PLRT seperti di Kuwait, Yordania, Suriah, Saudi Arabia, dan negara yang dikenakan tunda layan pengesahan “ job order” dan pengesahan kontrak seperti UEA, Qatar Oman dan Bahrain juga resmi dan otomatis dihentikan.
Jadi, Hanif menegaskan kini semua Negara-negara di kawasan Timur-tengah dinyatakan terlarang untuk penempatan TKI domestic worker. Lebih lanjut, Hanif mengatakan paska penghentian dan pelarangan penempatan TKI ke Timur-tengah ini maka TKI yang masih terikat kontrak masih boleh menghabiskan kontraknya. Sedangkan TKI yang ingin memperpanjang kontrak dapat memperpanjang sesuai prosedur dan bagi TKI yang mau pulang dapat pulang secara mandiri.
“ Mengenai.para TKI yang sudah direkrut dan.diproses. kita kasih masa transisi selama tiga bulan, Ada sekitar 4.700 TKI yang sedang proses untuk bekerja ke Timur Tengah. Ini yang terakhir dan tidak boleh ada lagi pengiriman,” pungkasnya.
Advertisement
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati
Bahaya Duduk Terlalu Lama di Toilet, Wasir Hingga Gejala Kanker