Dream - Pemerintah akan menyederhanakan peraturan dan perizinan produk perbankan syariah. Untuk itu, pihaknya akan melakukan deregulasi beberapa peraturan terkait hal ini.
Seperti dikutip dari laman situs Kementerian Keuangan, Senin, 26 Oktober 2015, pemerintah ingin mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah karena industri ini tumbuh sangat pesat dari tahun ke tahun. Deregulasi yang dilakukan menyederhanakan peraturan dan perizinan bagi produk perbankan syariah.
" Nantinya, akan ada kodefikasi produk syariah, di mana untuk kode tertentu akan dibebaskan perizinannya," tulis situs itu.
Hal ini juga berlaku untuk produk lain terkait dengan pegadaian oleh perbankan syariah. Namun, pemerintah akan tetap memperhatikan kehati-hatian, terutama gadai emas yang banyak disimpan masyarakat.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tengah memproses 6 beleid terkait pasar modal syariah tengah digodok. Keenam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) itu adalah RPOJK terkait Ahi Syariah Pasar Modal, Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal, RPOJK terkait Penerbitan Saham Syariah, RPOJK terkait Penerbitan Sukuk, RPOJK terkait Penerbitan Reksa Dana Syariah, dan RPOJK terkait Penerbitan EBA Syariah.
Penyelesaian aturan ini akan dipercepat karena tahun ini sudah mulai masuk ke tahun pasar modal syariah. Diharapkan terobosan dari aturan-aturan ini bisa mendorong produk-produk syariah menjadi bervariasi. (Ism)
Advertisement
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR