Kabar Baik! Perizinan Produk Syariah Dipangkas

Reporter : Ismoko Widjaya
Senin, 26 Oktober 2015 15:03
Kabar Baik! Perizinan Produk Syariah Dipangkas
Hal ini dilakukan guna mengembangkan Industri Keuangan Syariah.

Dream - Pemerintah akan menyederhanakan peraturan dan perizinan produk perbankan syariah. Untuk itu, pihaknya akan melakukan deregulasi beberapa peraturan terkait hal ini.

Seperti dikutip dari laman situs Kementerian Keuangan, Senin, 26 Oktober 2015, pemerintah ingin mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah karena industri ini tumbuh sangat pesat dari tahun ke tahun. Deregulasi yang dilakukan menyederhanakan peraturan dan perizinan bagi produk perbankan syariah.

" Nantinya, akan ada kodefikasi produk syariah, di mana untuk kode tertentu akan dibebaskan perizinannya," tulis situs itu.

Hal ini juga berlaku untuk produk lain terkait dengan pegadaian oleh perbankan syariah. Namun, pemerintah akan tetap memperhatikan kehati-hatian, terutama gadai emas yang banyak disimpan masyarakat.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tengah memproses 6 beleid terkait pasar modal syariah tengah digodok. Keenam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) itu adalah RPOJK terkait Ahi Syariah Pasar Modal, Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal, RPOJK terkait Penerbitan Saham Syariah, RPOJK terkait Penerbitan Sukuk, RPOJK terkait Penerbitan Reksa Dana Syariah, dan RPOJK terkait Penerbitan EBA Syariah.

Penyelesaian aturan ini akan dipercepat karena tahun ini sudah mulai masuk ke tahun pasar modal syariah. Diharapkan terobosan dari aturan-aturan ini bisa mendorong produk-produk syariah menjadi bervariasi. (Ism)

Beri Komentar