Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Pemerintah Daerah (Pemda) yang berniat menerbitkan surat utang tak perlu khawatir tak ada pembeli. Pemerintah belum lama ini mengubah aturan mengenai instrumen investasi untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketengakerjaan. Aturan baru ini menambahkan instrumen lain yaitu obligasi daerah.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa, 18 Agustus 2015, obligasi daerah yang diperbolehkan menjadi instrumen investasi perusahaan yang dulunya Jamsostek ini adalah obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemda yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek.
Namun obligasi daerah ini paling sedikit harus memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal.
Syarat obligasi daerah ini adalah, diterbitkan oleh pemerintah daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi.
Sebelumnya, Jamsostek hanya diperkenankan menaruh dananya di deposito berjangka waktu 1 bulan atau deposito yang tidak dapat diperdagangkan pada bank, surat berharga negara, surat berharga BI, surat utang korporasi di bursa efek, saham di bursa efek, reksadana, efek beraguan aset, dana investasi real estate, repurchase agreement, penyertaan langsung, tanah dan bangunan.
Selain itu, dalam aturan baru ini disisipkan juga aturan mengenai Pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua yang dapat digunakan untuk mendukung program penyediaan perumahan bagi peserta paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total Dana Jaminan Sosial Hari Tua.
Aturan baru ini juga memberikan keleluasaan bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelanggarakan layanan tambahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, berupa rumah susun sewa yang pendanaannya berasal dari aset BPJS Ketenagakerjaan.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya