Ilustrasi Parcel Lebaran (sumber: Http://www.seeyourinterest.com)
Dream - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melarang anggota PNS, TNI/Polri menerima gratifikasi atau pemberian hadiah yang berhubungan dengan pekerjaannya saat lebaran.
Demikian tertulis dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Disiplin PNS, Anggora TNI dan Anggota Polri dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 H yang disetujui Menpan RB Mustafa Abubakar, pada 17 Juli 2014.
" Diingatkan kepada seluruh pimpinan Instansi Pemerintah bahwa terdapat larangan bagi PNS, Anggota TNI dan Anggota Polri untuk menerima dan atau memberi gratifikasi, hadiah, suatu pemberian berupa apa saja atau pemberian lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan/ pekerjaannya," tulis surat edaran itu yang dikutip, Selasa, 22 Juli 2014.
Mustafa juga menegaskan bagi PNS dan Anggota TNI/Polri yang menerima gratifikasi agar melaporkan kepada KPK dengan tembusan kepada atasan langsung dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Instansi masing-masing.
Jika terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi kepegawaian seperti yang tertulis dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan PNS dalam rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup.
Dalam surat edaran tersebut, Mustafa juga menyebutkan bahwa hari libur lebaran bagi PNS jatuh pada tanggal 28-29 Juli 2014 dan cuti bersama pada tanggal 30-31 Juli dan 1 Agustus 2014. (Ism)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN