Pekerja Garmen (Shutterstock.com)
Dream - Pemerintah tak lagi memberikan kelonggaran kepada perusahaan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawan. Tahun ini, pemerintah meminta perusahaan membayar penuh THR karyawan.
" Tahun ini THR harus dibayarkan (penuh). Tidak ada relaksasi, tidak boleh dicicil," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada, dikutip dari merdeka.com, Senin 4 April 2022.
Kemnaker juga meminta pembayaran THR dilakukan tepat waktu, maksimal pada H-7 Lebaran Idul Fitri 2022. " THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tambah Indah.
Kemnaker tidak segan menjatuhkan sanksi ke perusahaan nakal yang tidak membayar THR karyawan sesuai aturan. Sanksi tersebut mulai teguran hingga pembekuan kegiatan usaha.
" Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Menurut Indah, aturan lengkap soal THR keagamaan akan dimuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. SE tersebut direncanakan akan terbit pada pekan depan.
" Iya, minggu depan," tutupnya.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN