Pekerja Garmen (Shutterstock.com)
Dream - Pemerintah tak lagi memberikan kelonggaran kepada perusahaan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawan. Tahun ini, pemerintah meminta perusahaan membayar penuh THR karyawan.
" Tahun ini THR harus dibayarkan (penuh). Tidak ada relaksasi, tidak boleh dicicil," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada, dikutip dari merdeka.com, Senin 4 April 2022.
Kemnaker juga meminta pembayaran THR dilakukan tepat waktu, maksimal pada H-7 Lebaran Idul Fitri 2022. " THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tambah Indah.
Kemnaker tidak segan menjatuhkan sanksi ke perusahaan nakal yang tidak membayar THR karyawan sesuai aturan. Sanksi tersebut mulai teguran hingga pembekuan kegiatan usaha.
" Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Menurut Indah, aturan lengkap soal THR keagamaan akan dimuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. SE tersebut direncanakan akan terbit pada pekan depan.
" Iya, minggu depan," tutupnya.
Advertisement
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
Museum Louvre Dibobol Hanya dalam 4 Menit, 8 Perhiasan Raib
Harapan Baru bagi Pasien Kanker Payudara Lewat Terapi Inovatif dari AstraZeneca
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Sentuhan Gotik Modern yang Penuh Karakter di Koleksi Terbaru dari Dr. Martens x Wednesday
Panas Ekstrem, Warga Cianjur Sampai Tuang 2 Karung Es Batu ke Toren
ParagonCorp Sukses Gelar 1’M Star 2025, Ajang Kompetisi para Frontliners
Waspada! 5 Sayuran yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Penderita Penyakit Ginjal
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya