Wajib Buat Bangunan Hijau, Bandung Hemat Listrik Rp228 Miliar

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 27 Oktober 2016 18:43
Wajib Buat Bangunan Hijau, Bandung Hemat Listrik Rp228 Miliar
Pemerintah daerah ini merilis Peraturan Walikota tentang bangunan hijau.

Dream - Pemerintah Kota Bandung resmi merilis Peraturan Walikota Bandung No. 1023/2016 tentang Bangunan Gedung Hijau untuk mengurangi konsumsi energi, emisi CO2, dan konsumsi air dari gedung bangunan. 

Penerbitan peraturan ini sejalan dengan upaya Kota Bandung untuk menjadi salah satu kota pintar yang ramah lingkungan dan memiliki warga dengan kualitas hidup yang tinggi.

Walikota Bandung, Ridwan Kamil, mengatakan bangunan hijau ini akan menekan penggunaan listrik. 

" Apabila seluruh ketentuan itu diterapkan, ditargetkan pada 5 tahun ke depan Kota Bandung dapat menghemat penggunaan listrik hingga 25 persen dan air hingga 40 persen," kata Ridwan di Bandung, dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Kamis 27 Oktober 2016.

Pria yang akrab dipanggil dengan Kang Emil, mengatakan Bandung perlu menghemat listrik dsn air. Penghematan tersebut bisa digunakan untuk prioritas pembangunan, seperti light rapid transit (LRT). 

“ Dalam lima tahun kedepan, diperkirakan akan ada lebih dari 2,7 juta meter persegi gedung yang akan telah mematuhi ketentuan yang ada di peraturan ini, atau hampir sejajar dengan 100 kali luas Gedung Sate, dengan penghematan listrik lebih dari 140 ribu MWh yang setara dengan lebih dari US$16 juta (Rp228,77 miiar),” kata dia.

Lingkup dari Peraturan Walikota ini meliputi seluruh bangunan baru, baik yang berskala besar (di atas 5 ribu meter persegi), maupun bangunan kecil (kurang dari 5 ribu meter persegi), termasuk rumah tinggal. Peraturan ini merupakan yang pertama di Indonesia yang memiliki persyaratan wajib dan sukarela dalam satu peraturan. 

Persyaratan wajib merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tiap jenis bangunan dalam semua luasan, sementara persyaratan sukarela adalah tambahan persyaratan yang harus dicapai apabila pemilik/pengelola bangunan menginginkan untuk memperoleh insentif yang  dapat berupa tambahan luasan yang diijinkan untuk dibangun dan/atau pengurangan pajak bumi dan bangunan.

Untuk mempermudah implementasi Peraturan Walikota tersebut, diluncurkan beberapa perangkat alat bantu pendukung, yaitu situs  www.distarcip.building.go.id/greenbuilding yang berisi berbagai informasi mengenai bangunan gedung hijau di Kota Bandung, sistem aplikasi online bagi pemohon Rekomendasi Teknis sebagai prasyarat untuk memperoleh IMB dan User Guide yang dapat digunakan sebagai petunjuk desain dan implementasi persyaratan bangunan gedung hijau.

Beri Komentar