Ilustrasi Pedagang (Foto: Shutterstock)
Dream - Belakangan beredar di media sosial terkait surat tagihan pajak yang dilayangkan Pemkot Binjaike sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL). Tagihan itu dinilai tidak tepat karena ekonomi masyarakat sedang sulit akibat pandemi Covid-19, terlebih dengan pemberlakuan PPKM.
Surat tersebut pertama kali dibagikan melalui akun grup Facebook Binjai Kotaku yang dibagikan Rizal Aja.
" Ini maksud ya apa ya, gak ngerti, saya cuman penjual tahu kaki lima ,emperan masak d kasi surat ini, 600 rbu perbulan suruh bayar tolong dong jelaskan mana tau ada yg tau atau mengerti," tulis unggahan tersebut.
Sedangkan akun Facebook Mayang Sari juga membagikan potret surat penagihan serupa.
" MELUNCUR SURAT CINTA NYA.
NGANTAR SURAT TAK PAKE AMPLOP.
NOMOR NPWPD PUN GAK ADA..
SEBULAN 3 JT., BERSIH AWQ PUN GK SAMPE SEGITU. UDAH CUKUP UNTUK MAKAN SEHARI PUN ALHAMDULILLAH.
MASA MASA PPKM LAGI . SUNYI PEMBELI .. MAU MAKAN APA KALAU HARGA DI NAIKKN???..
OKE LAH 3JT SEBULAN,. MEMANG PEMBELI YG HARUS BAYAR.
NAH.. APA PEMBELI MAU HARGA DI NAIKKAN..?????
WARUNG KECIL HARGA PALING TINGGI 12 RB. ITU PUN KADANG DI TAWAR SAMA PEMBELI..
LAMA LAMA WARUNG KECIL PADA BANGKRUT," tulisnya.
Dikutip dari Waspada.co.id, Selasa 31 Agustus 2021, pedagang bakso bernama Handoko yang menjajakan dagangannya di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, mengatakan, pihak BPKPAD tidak pernah membuat pemberitahuan terkait perubahan penagihan pajak.
“ Pemberitahuan sebelumnya tidak ada, tapi tiba-tiba datang surat tagihan. Ke warung saja pun belum, tiba-tiba dapat surat tagihan yang harus membayar pajak,” katanya.
Ia mengaku heran kepada Pemkot Binjai, sebab dagangannya tidak masuk dalam kategori restoran maupun rumah makan.
" Selama inikan saya pedagang kaki lima, pakai becak yang parkir di pinggir jalan. Ada rasa takut juga jualan, takut Satpol-PP datang lalu dibubarkan. Tapi tiba-tiba datang surat beginian," katanya.
Di media sosial, beredar surat tagihan pajak untuk Handoko. Dalam surat itu tertulis Handoko harus membayar Rp200 ribu saban hari. Sehingga, Handoko harus membayar Rp6 juta untuk satu bulan.
Terpisah, Kepala BPKPAD Binjai, Affan Siregar, ketika ditanyai tentang keluhan penagihan pajak pedagang, mengaku hanya menjalankan tugas. Tak hanya itu, menurutnya surat penagihan tersebut guna menaikkan sektor di bidang restoran, rumah makan, dan kafe.
Kendati demikian, dirinya menyebut bahwa BPKPAD tidak ingin membebani pengusaha atau pedagang.
" Saya juga memahami bahwa situasi masih dalam pandemi, namun Pemko binjai sejatinya tidak ingin memberatkan pengusaha, malah kami ingin para pengusaha berkembang dan bisa lepas dari situasi sekarang ini," ucap Affan.
Untuk itu, Affan mengimbau para pengusaha segera datang untuk kegiatan sosialisasi. Hal itu agar para pengusaha dan pedagang paham lebih jauh sial mekanisme surat penagihan pajak yang dilayangkan.
" Dari hari Senin 23 – 27 agustus kami buka sosialisasi pajak daerah sektor restoran, cafe dan rumah makan. Disitu kami menghadirkan langsung pihak-pihak yang berkompeten, dan ada juga dari Kejaksaan Binjai yang terus mendampingi agar prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan," bebernya.
Sumber: Waspada.co.id
Advertisement
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas