Penerimaan CPNS 2015 Ditunda

Reporter : Ramdania
Jumat, 3 Juli 2015 10:00
Penerimaan CPNS 2015 Ditunda
Belum cukup syarat pengajuan pegawai baru, pembukaan lowongan CPNS pun ditunda.

Dream - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memutuskan menunda penerimaan pegawai baru di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L), dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2015 ini. Hal ini seperti dikutip dari laman situs Sekretariat Kabinet, Jumat, 3 Juli 2015.

Namun, hal ini tidak berlaku di kementerian/lembaga yang memiliki lembaga pendidikan seperti Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) milik Kementerian Keuangan.

“ Dikecualikan dari penundaan tersebut diberikan kepada Kementerian/Lembaga yang memiliki lembaga pendidikan kedinasan, yang saat pendaftaran mahasiswa telah mendapat izin dari Menteri PAN-RB, dengan ketentuan harus mengikuti dan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD),” tulis surat bernomor B/2163/M.PAN-RB/06/2015 yang dilayangkan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah tertanggal 30 Juni 2015.

Menteri PAN-RB beralasan penundaan penerimaan pegawai baru itu karena sampai saat ini masih terdapat beberapa K/L dan Pemda yang belum menyelesaikan kewajiban, antara lain:
a. Penetapan struktur organisasi dan jabatannya;
b. Menetapkan kebutuhan pegawai, berdasarkan analisis beban kerja;
c. Menyampaikan data riil jumlah PNS saat ini;
d. Menyampaikan perkiraan PNS akan Batas Usia Pensiun (BUP), pindah instansi, serta meninggal dunia dan berhenti (pensiun dini); dan
e. Menyampaikan kelebihan/kekurangan pegawai berdasarkan jabatan.

Selain itu, menurut Menteri PAN-RB, beberapa Peraturan Pemerintah terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) belum selesai, serta dalam pelaksanaan pegawai baru Pemerintah harus menyediakan antara lain anggaran yang tidak sedikit.

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi berharap dalam masa penundaan ini agar K/L dan Pemda dapat menyelesaikan proses analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta perlu melakukan perbaikan dalam penghitungan kebutuhan pegawai hingga waktu 5 (lima) tahun ke depan.  Baca Juga: Hore! Akan Ada 19 Hari Libur di Tahun 2016 Jokowi Juga Teken Kenaikan Pensiunan PNS Tahun Ini Resmi Naik, Ini Daftar Gaji Para Jenderal Hore! Gaji dan Pensiunan ke-13 PNS Cair Juli 2015 Ini Jam Kerja PNS Selama Bulan Puasa

Beri Komentar