Dream - Seiring dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 terkait dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah juga menaikkan Pensiun Pokok PNS Sipil dan Janda/Dudanya yang tertuang dalam PP Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS Dan Janda/Dudanya.
Dalam PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015 ini, pensiunan pokok PNS terendah adalah Rp 1.486.500 dari sebelumnya Rp 1.402.400.
Sedangkan pensiun Janda/Duda PNS menjadi paling rendah Rp 1.051.800, pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas paling rendah Rp 1.486.500; dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua PNS yang tewa paling rendah menjadi Rp 297.300.
Adapun pensiun PNS, pensiun Janda/Duda PNS, pensiun Janda/Duda PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang tewas yang seharusnya pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetapi telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014, pensiun pokoknya disesuaikan sesuai dengan Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 ini.
Menurut PP ini, terhitung mulai 1 Januari 2015, bagi PNS yang mulai masa pensiun tanggal 1 Januari 2015 dan sebelum 1 Januari 2015, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi paling rendah Rp 1.486.500.
Adapun bagi pensiunan PNS, Pensiunan Janda/Duda PNS, pensiun yang diberikan kepada Anak, bagian pensiun Janda/Anak dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua yang dipensiun sebelum 1 Juli 2001, setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut PP ini, jika tidak mengalaki kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, maka kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilan ditambah dengan 4% (empat persen) dari penghasilan.
Sedangkan yang mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 4% dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 4% (empat persen).
“ Penghasilan sebagaimana dimaksud adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2014, tidak termasuk tunjangan pangan,” bunyi Pasal 3 PP No. 33 Tahun 2015 itu. Sementara di ayat berikutnya disebutkan, pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud berlaku sejak 1 Januari 2015.
Doa Memperlancar Segala Urusan, Tenangkan Hati Saat Hadapi Masalah Bertubi-tubi
Lafal Doa Puasa Dzulhijjah serta Keutamaan Mengerjakannya
Resmi! Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah Jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022
Bolehkah Naik Haji Lebih dari Sekali? Simak Penjelasan Para Ulama
Darurat PMK, 32 Tahun Bebas Penyakit Mulut dan Kuku Kini Kembali Mencengkram Indonesia
Pro-Kontra Penggantian Nama Jalan dengan Nama Tokoh Betawi di Jakarta - DreamID
10 Potret Vila Mewah Tania Nadira, Bak istana di Pulau Pribadi, Tak Punya Tetangga!
Resmi! Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah Jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022
Transformasi Makeup MUA Tuai Pujian, Warganet: Aku Kasih Bintang 5
Rumah Jordi Onsu Didatangi Sosok Mistis: Berbentuk Gumpalan dan Sering Pindah Tempat