Pengusaha Tolak Pemotongan Gaji 3% untuk Tapera, Pekerja Swasta Tetap Bisa dapat Fasilitas Perumahan dengan Cara Ini

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 28 Mei 2024 17:46
Pengusaha Tolak Pemotongan Gaji 3% untuk Tapera, Pekerja Swasta Tetap Bisa dapat Fasilitas Perumahan dengan Cara Ini
APINDO menolak tegas kebijakan pemotongan gaji pekerja swasta untuk simpanan Tapera

1 dari 10 halaman

Pengusaha Tolak Pemotongan Gaji 3% untuk Tapera, Pekerja Swasta Tetap Bisa dapat Fasilitas Perumahan dengan Cara Ini

Pengusaha Tolak Pemotongan Gaji 3% untuk Tapera, Pekerja Swasta Tetap Bisa dapat Fasilitas Perumahan dengan Cara Ini © APINDO menolak tegas kebijakan pemotongan gaji pekerja swasta untuk simpanan Tapera 2024 Shutterstock.com

2 dari 10 halaman

Dream - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak tegas kebijakan pemotongan gaji pekerja swasta untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, yang ditandangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024. 

Peraturan baru itu mewajibkan potongan gaji pekerja swasta sebesar 3 persen. Di mana dibayarkan sebesar 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja itu sendiri.

3 dari 10 halaman

© uang rupiah Shutterstock

Progam Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja atau buruh. APINDO bahkan sudah menolak diberlakukannya peraturan Tapera sebelumnya dalam UU No. 4 Tahun 2016.

4 dari 10 halaman

"APINDO telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera. Sejalan dengan APINDO, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera,"

tulis APINDO dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 28 Mei 2024.

5 dari 10 halaman

© Ilustrasi Pekerja 2023 maverick

APINDO menilai aturan Tapera semakin menambah beban baru, baik bagi pemberi kerja maupun pekerja. Saat ini beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja mencapai 18,24 persen hingga 19,74 persen dari penghasilan pekerja.

Berikut rinciannya:

6 dari 10 halaman

  • Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999 ‘Jamsostek’): Jaminan Hari Tua 3,7 persen, Jaminan Kematian 0,3 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24 sampai 1,74%, dan Jaminan Pensiun 2%.

  • Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No.40/2004 ‘SJSN’): Jaminan Kesehatan 4%

  • Cadangan Pesangon (berdasarkan UU No. 13/2003 ‘Ketenagakerjaan’) sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8%
7 dari 10 halaman

© Ilustrasi Pekerja 2023 maverick

8 dari 10 halaman

© Kata-kata Promosikan Diri Anda untuk Melamar Pekerjaan, Unik dan Keren 2023 maverick

Di sisi lain APINDO terus mendorong penambahan manfaat program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera. Tapera sebaiknya
diperuntukkan bagi ASN, TNI, dan Polri.

9 dari 10 halaman

© Hapernas ini menjadi kegiatan untuk memperingati amanat Muhammad Hatta, dalam pidatonya pada Kongres Perumahan Rakyat Sehat Tahun 1950. 2023 maverick

Menurut APINDO, pekerja tetap bisa mendapatkan fasilitas perumahan dengan memanfaatkan MLT dari sumber dana program JHT (Jaminan Hari Tua) yang berguna untuk 4 manfaat, diantaranya:

10 dari 10 halaman

a) Pinjaman KPR sampai maksimal Rp500 juta

b) Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan Rp150 juta

c) Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan Rp200 juta

d) Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK). 

Beri Komentar