Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerja sama dengan Malaysia sebagai penerapan ASEAN Banking Integration Framework (ABIF). Dengan begitu, perbankan Indonesia bisa mengembangkan usahanya di Malaysia.
Dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa 2 Agustus 2016, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, menandatangani Perjanjian Bilateral tersebut dengan Gubernur Bank Negara Malaysia (BNM) Datuk Muhammad bin Ibrahim, disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada Pertemuan Konsultasi Tahunan Indonesia dan Malaysia ke-XI di Istana Merdeka Jakarta.
Perjanjian tersebut bertujuan untuk mengurangi ketimpangan dalam akses pasar dan kegiatan perbankan kedua negara melalui kehadiran bank-bank yang memenuhi persyaratan tertentu (Qualified ASEAN Bank/QAB) di yurisdiksi masing-masing, berdasarkan prinsip timbal balik yang seimbang.
Muliaman mengatakan cakupan akses pasar dan kegiatan perbankan yang diatur dalam perjanjian ini adalah terkait dengan proses perizinan QAB, antara lain Malaysia mengizinkan pembentukan tiga kelompok institusi perbankan Indonesia di Malaysia dan Indonesia mengizinkan pembentukan tiga kelompok institusi perbankan Malaysia di Indonesia
"Perjanjian meliputi ketentuan pendirian kantor cabang dan ATM, akses QAB kepada sistem pembayaran elektronik, jenis kegiatan usaha bank, permodalan dan penjaminan dana nasabah," kata dia.
Muliaman mengatakan perjanjian bilateral ini adalah tindak lanjut dari penandatanganan Heads of Agreement (HoA) antara BNM, Bank Indonesia, dan OJK dalam rangka ABIF pada tanggal 31 Desember 2014, yang kemudian menjadi bagian dari komitmen kedua negara pada Protokol Keenam ASEAN Framework Agreement on Services-Financial Services Liberalisation (AFAS-FSL) yang saat ini sedang dalam proses ratifikasi di Indonesia. Penandatanganan kerja sama ini bertujuan untuk menggairahkan perbankan lokal di ASEAN.
"Melalui penandatanganan perjanjian bilateral ini pelaku industri jasa keuangan khususnya perbankan dapat memanfaatkan peluang kesempatan ini dengan mengembangkan ekspansi usahanya di Malaysia,” kata dia.
Muliaman mengatakan OJK terus mendorong perkembangan sektor jasa keuangan agar tumbuh sehat, berkesinambungan, serta dapat berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.
Advertisement

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

Mau Nonton Grand Final AXIS Nation Cup 2026? Ini Cara Daftar dan Datang ke Istora Senayan

Sambut Tren Warna 2027, JOTUN Hadirkan 24 Warna dalam Koleksi JOURNEYS

16 Tim Futsal Pelajar Siap Berlaga di Grand Final AXIS Nation Cup 2026, Ini Daftarnya