Alhamdulillah, Perbankan Indonesia Bisa Ekspansi ke Malaysia

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 2 Agustus 2016 12:29
Alhamdulillah, Perbankan Indonesia Bisa Ekspansi ke Malaysia
OJK telah menandatangani kerja sama dengan Malaysia sebagai penerapan ASEAN Banking Integration Framework (ABIF).

Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerja sama dengan Malaysia sebagai penerapan ASEAN Banking Integration Framework (ABIF). Dengan begitu, perbankan Indonesia bisa mengembangkan usahanya di Malaysia.

Dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa 2 Agustus 2016, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, menandatangani Perjanjian Bilateral tersebut dengan Gubernur Bank Negara Malaysia (BNM) Datuk Muhammad bin Ibrahim, disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada Pertemuan Konsultasi Tahunan Indonesia dan Malaysia ke-XI di Istana Merdeka Jakarta.

Perjanjian tersebut bertujuan untuk mengurangi ketimpangan dalam akses pasar dan kegiatan perbankan kedua negara melalui kehadiran bank-bank yang memenuhi persyaratan tertentu (Qualified ASEAN Bank/QAB) di yurisdiksi masing-masing, berdasarkan prinsip timbal balik yang seimbang.

Muliaman mengatakan cakupan akses pasar dan kegiatan perbankan yang diatur dalam perjanjian ini adalah terkait dengan proses perizinan QAB, antara lain Malaysia mengizinkan pembentukan tiga kelompok institusi perbankan Indonesia di Malaysia dan Indonesia mengizinkan pembentukan tiga kelompok institusi perbankan Malaysia di Indonesia

" Perjanjian meliputi ketentuan pendirian kantor cabang dan ATM, akses QAB kepada sistem pembayaran elektronik, jenis kegiatan usaha bank, permodalan dan penjaminan dana nasabah," kata dia.

Muliaman mengatakan perjanjian bilateral ini adalah tindak lanjut dari penandatanganan Heads of Agreement (HoA) antara BNM, Bank Indonesia, dan OJK dalam rangka ABIF pada tanggal 31 Desember 2014, yang kemudian menjadi bagian dari komitmen kedua negara pada Protokol Keenam ASEAN Framework Agreement on Services-Financial Services Liberalisation (AFAS-FSL) yang saat ini sedang dalam proses ratifikasi di Indonesia. Penandatanganan kerja sama ini bertujuan untuk menggairahkan perbankan lokal di ASEAN.

" Melalui penandatanganan perjanjian bilateral ini pelaku industri jasa keuangan khususnya perbankan dapat memanfaatkan peluang kesempatan ini dengan mengembangkan ekspansi usahanya di Malaysia,” kata dia.

Muliaman mengatakan OJK terus mendorong perkembangan sektor jasa keuangan agar tumbuh sehat, berkesinambungan, serta dapat berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.

Beri Komentar