Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur kelembagaan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS). Bahkan serangkaian aturan akan diterbitkan oleh otoritas tertinggi industri keuangan di tanah air itu.
" Tahun ini banyak aturan tentang BPRS," kata Ketua Departemen Perbankan Syariah OJK, Achmad Buchori, di Jakarta, ditulis Kamis 14 Juli 2016.
Direktur Pengawasan, Perizinan, Penelitian, dan Pengembangan Syariah OJK, Deden Firman Hermansyah, menambahkan, aturan industri keuangan syariah yang saat ini sedang dimatangkan OJK adalah kelembagaan BPRS.
" Ada ketentuan BPRS," kata Deden di tempat yang sama.
Selama ini, OJK mengaku payung hukum yang mengantur kelembangan BPR baru diperuntungkan untuk BPR konvensional. Regulasi baru BPR Syariah nantinya diharapkan akan mengatur kelembagaan BPRS, seperti modal dan pengurus.
" (Aturan) kelembagaan BPRS tahun ini targetnya," kata dia.
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global