Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur kelembagaan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS). Bahkan serangkaian aturan akan diterbitkan oleh otoritas tertinggi industri keuangan di tanah air itu.
" Tahun ini banyak aturan tentang BPRS," kata Ketua Departemen Perbankan Syariah OJK, Achmad Buchori, di Jakarta, ditulis Kamis 14 Juli 2016.
Direktur Pengawasan, Perizinan, Penelitian, dan Pengembangan Syariah OJK, Deden Firman Hermansyah, menambahkan, aturan industri keuangan syariah yang saat ini sedang dimatangkan OJK adalah kelembagaan BPRS.
" Ada ketentuan BPRS," kata Deden di tempat yang sama.
Selama ini, OJK mengaku payung hukum yang mengantur kelembangan BPR baru diperuntungkan untuk BPR konvensional. Regulasi baru BPR Syariah nantinya diharapkan akan mengatur kelembagaan BPRS, seperti modal dan pengurus.
" (Aturan) kelembagaan BPRS tahun ini targetnya," kata dia.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
