Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur kelembagaan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS). Bahkan serangkaian aturan akan diterbitkan oleh otoritas tertinggi industri keuangan di tanah air itu.
" Tahun ini banyak aturan tentang BPRS," kata Ketua Departemen Perbankan Syariah OJK, Achmad Buchori, di Jakarta, ditulis Kamis 14 Juli 2016.
Direktur Pengawasan, Perizinan, Penelitian, dan Pengembangan Syariah OJK, Deden Firman Hermansyah, menambahkan, aturan industri keuangan syariah yang saat ini sedang dimatangkan OJK adalah kelembagaan BPRS.
" Ada ketentuan BPRS," kata Deden di tempat yang sama.
Selama ini, OJK mengaku payung hukum yang mengantur kelembangan BPR baru diperuntungkan untuk BPR konvensional. Regulasi baru BPR Syariah nantinya diharapkan akan mengatur kelembagaan BPRS, seperti modal dan pengurus.
" (Aturan) kelembagaan BPRS tahun ini targetnya," kata dia.
Advertisement