Izin Bancassurance Segera Dibuat Satu Pintu

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 23 Juni 2016 14:14
Izin Bancassurance Segera Dibuat Satu Pintu
Aturan perizinan terintegrasi untuk bancassurance sedang difinalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur perizinan bancassurance. Nantinya, izin bancassurance akan dikeluarkan secara terpusat.

" Kami mau bancassurance itu nanti izinnya hanya satu pintu," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Fidaus Djaelani, di Jakarta, Rabu 22 Juni 2016.

Izin bancassurance saat ini dilakukan dua kali. Pertama, pihak asuransi yang ingin menjual produk asuransi lewat perbankan, harus mengurus izin ke IKNB OJK. Kemudian, bank yang bekerja sama dengan asuransi itu, mengurus izinnya ke perbankan. Nantinya, pihak asuransi hanya mengurus izinnya di bagian IKNB.

" Ke depannya, izin terintegrasi. Kalau asuransi, izinnya asuransi. Nanti asuransi koordinasi ke perbankan bahwa produk asuransi akan dijual ke bank ini," kata dia.

OJK akan berkoordinasi dengan bagian departemen pengawas perbankan untuk mengecek bancassurance itu. " Insya Allah lebih cepat. Pelaku jasa keuangan nggak perlu ke sana-sini (untuk urus izinnya)," kata dia.

Firdaus mengatakan pihaknya akan mengeluarkan peraturan OJK tentang perizinan terintegrasi. " (Aturannya) lagi finalisasi. Seminggu inilah (keluar)," kata dia. (Ism) 

Beri Komentar