OJK Akan Membuat Perizinan Bancassurance Menjadi Terintegrasi. (Sumber: Merdeka.com)
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur perizinan bancassurance. Nantinya, izin bancassurance akan dikeluarkan secara terpusat.
" Kami mau bancassurance itu nanti izinnya hanya satu pintu," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Fidaus Djaelani, di Jakarta, Rabu 22 Juni 2016.
Izin bancassurance saat ini dilakukan dua kali. Pertama, pihak asuransi yang ingin menjual produk asuransi lewat perbankan, harus mengurus izin ke IKNB OJK. Kemudian, bank yang bekerja sama dengan asuransi itu, mengurus izinnya ke perbankan. Nantinya, pihak asuransi hanya mengurus izinnya di bagian IKNB.
" Ke depannya, izin terintegrasi. Kalau asuransi, izinnya asuransi. Nanti asuransi koordinasi ke perbankan bahwa produk asuransi akan dijual ke bank ini," kata dia.
OJK akan berkoordinasi dengan bagian departemen pengawas perbankan untuk mengecek bancassurance itu. " Insya Allah lebih cepat. Pelaku jasa keuangan nggak perlu ke sana-sini (untuk urus izinnya)," kata dia.
Firdaus mengatakan pihaknya akan mengeluarkan peraturan OJK tentang perizinan terintegrasi. " (Aturannya) lagi finalisasi. Seminggu inilah (keluar)," kata dia. (Ism)
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
6 Sumber Penghasilan Hamish Daud Suami Raisa, Artis Sampai Bisnis