OJK Akan Membuat Perizinan Bancassurance Menjadi Terintegrasi. (Sumber: Merdeka.com)
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur perizinan bancassurance. Nantinya, izin bancassurance akan dikeluarkan secara terpusat.
" Kami mau bancassurance itu nanti izinnya hanya satu pintu," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Fidaus Djaelani, di Jakarta, Rabu 22 Juni 2016.
Izin bancassurance saat ini dilakukan dua kali. Pertama, pihak asuransi yang ingin menjual produk asuransi lewat perbankan, harus mengurus izin ke IKNB OJK. Kemudian, bank yang bekerja sama dengan asuransi itu, mengurus izinnya ke perbankan. Nantinya, pihak asuransi hanya mengurus izinnya di bagian IKNB.
" Ke depannya, izin terintegrasi. Kalau asuransi, izinnya asuransi. Nanti asuransi koordinasi ke perbankan bahwa produk asuransi akan dijual ke bank ini," kata dia.
OJK akan berkoordinasi dengan bagian departemen pengawas perbankan untuk mengecek bancassurance itu. " Insya Allah lebih cepat. Pelaku jasa keuangan nggak perlu ke sana-sini (untuk urus izinnya)," kata dia.
Firdaus mengatakan pihaknya akan mengeluarkan peraturan OJK tentang perizinan terintegrasi. " (Aturannya) lagi finalisasi. Seminggu inilah (keluar)," kata dia. (Ism)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN