Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram Vape dan jenis rokok elektrik lainnya. Fatwa itu tertuang dalam keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah nomor 01/PER/I.1/E/2020 tertanggal 14 Januari 2020.
" Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional karena merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi kahaba'is (merusak atau membahayakan)" kata anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid, Jumat, 24 Januari 2020.
Wawan mengatakan rokok elektrik mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan. Dia menjelaskan, pengisap vape masuk kategori bunuh diri secara cepat atau lambat.
" Perbuatan merokok e-cigarette membahayakan diri sendiri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati para ahli medis dan akademisi," kata dia, dilaporkan Merdeka.com.
Wawan menyebut, rokok elektrik mengandung bahan adiktif seperti rokok konvensional dan unsur racun yang membahayakan.
Dia berharap, dengan dikeluarkannya fatwa ini, Muhammadiyah aktif berpartisipasi dalam upaya perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat khususnya generasi muda secara optimal.
" Kepada pemerintah diharapkan membuat kebijakan untuk melarang total penjualan vape dan rokok konvensional. Termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi dan sponsorship," ucap dia.
(Sah, Sumber: Merdeka.com/Purnomo Edi)
Dream - Merokok kerap dikampanyekan merusak kesehatan. Serangan pertama terhadap para perokok yaitu paru-paru.
Residu dari tembakau terbakar itu kerap menempel di paru-paru. Dilaporkan Mirror.co.uk, Rumah Sakit Wuxi di Jiangsu, China, mengunggah pemeriksaan paru-paru seorang perokok. Paru-paru tersebut untuk bahan transplantasi.
Dokter Chen Jingyu yang melakukan transplantasi menyadari kondisi paru-paru itu tidak cocok untuk daftar pasien. Kondisi paru-paru tersebut bengkak dan mengalami emfisema paru-paru, kondisi kantung udara di paru-paru yang hancur dan napas lebih pendek. Semuanya kondisi itu dianggap akibat merokok selama beberapa dekade.
Menggunakan tagar 'jieyan', dalam bahasa Mandarin yaitu berarti 'berhenti merokok'. Chen menulis, " Banyak perokok di negara ini memiliki paru-paru yang terlihat seperti ini."
Paru-paru perokok (Foto: The Mirror)
Tim kami memutuskan menolak paru-paru ini untuk ditransplantasi.
" Lihatlah paru-paru ini, apakah kamu masih memiliki keberanian untuk merokok?" kata dia.
Chen mengatakan, " Pasien tidak menjalani CT scan sebelum kematiannya. Dia dinyatakan mati otak, dan paru-parunya disumbangkan segera setelah itu."
" Tes indeks oksigenasi awal baik-baik saja, tetapi ketika kami mengambil organ, kami menyadari bahwa kami tidak akan dapat menggunakannya," ucap dia.
Chen mengatakan, kebiasaan orang China suka merokok. Dia menyebut, paru-paru yang dia operasi milik seorang pasien berumur di bawah 60 tahun.
Studi Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit China pada 2018 menyebut 26,6 persen populasi negara di atas usia 15 tahun yaitu perokok.
Pada 2017, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan, penggunaan tembakau di seluruh dunia menyebabkan 7 juta kematian per tahun.
Advertisement
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO