Dream - Wacana pemberian izin bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) seumur hidup sedang bergulir. Meski begitu, beberapa asosiasi travel umroh dan haji menolak wacana itu direalisasikan.
Salah satu asosiasi yang menolak ialah Perkumpulan Travel Umroh dan Haji (Pratama). Menurut Ketua Umum Pratama, Andika Surachman Siregar, pemberian izin PIHK tetap harus diberlakukan berdasar beberapa tahun sekali.
" Saya tidak setuju (izin seumur hidup). Tetap harus ada evaluasi tiga atau empat tahun sekali," kata Andika, saat peluncuran Pratama, di Jakarta Pusat, Senin, 23 Januari 2017.
Menurut dia, upaya Kementerian Agama untuk mengevaluasi agen travel umroh dan haji harus disyukuri. Yang terpenting, kata dia, proses evaluasi dapat dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan berkelanjutan.
Untuk mewujudkan kondisi biro travel yang sehat, salah satu solusi yang ditawarkan Pratama yaitu proses penerbitan visa. Andika berjanji, di asosiasi yang dipimpinnya, proses penerbitan visa oleh agen travel (provider) yaitu penataan ulang administrasi.
" Kami berupaya akan menambah provider di organisasi. Tinggal birokrasinya dipermudah," ucap dia.
Senada dengan Andika, Ketua Dewan Pembina Pratama Yusnar Yusuf berjanji akan mengawasi para anggota Pratama. Dia menyebut beberapa variabel pengawasan, diantaranya dokumen legal perusahaan, pelayanan dan tiket pemberangkatan.
Meski begitu, bagi dia, yang terpenting bagi jemaah yaitu diberikannya pendampingan ibadah.
" Untuk itu perlu pengawas syariah yang memberikan manasik. Sehingga dapat menumbuhkan kembali ibadah," ucap Yusnar.(Sah)
Advertisement
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal