Menkeu Sri Mulyani Indrawati Dan Presiden Joko Widodo
Dream – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS membuat klausul yang cukup mengejutkan, terutama terkait besaran gaji presiden dan pejabat negara seperti anggota parlemen dan kepala daerah.
Dalam RPP tersebut besaran gaji yang bakal diterima presiden setiap bulan cukup fantastis, Rp533,4 juta.
Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya, mengatakan gaji PNS ini bakal menjadi beban yang berat untuk APBN. Dia pun menilai RPP tersebut sulit diterapkan, mengingat jumlahnya sangat besar.
" Kalau memang benar seperti itu, pasti beban APBN akan sangat berat dan sepertinya akan sulit untuk bisa diterapkan," kata dia, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 9 Maret 2018.
Made Arya mengatakan Kemenkeu belum mengetahui seperti apa ketentuan yang tercantum dalam draft RPP tersebut. Apalagi soal besaran gaji presiden dan pejabat negara lainnya.
" Kami di Kemenkeu malah belum tahu draft (RPP). Karena sampai saat ini draft RPP masih dalam tahap pembahasan dan belum disampaikan kepada pimpinan untuk mendapat arahan. Apalagi terkait angka-angka, belum dibahas sama sekali,” kata dia.
Terkait pernyataan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, yang menyebut penyusunan RPP struktur gaji PNS sudah selesai dan tinggal diajukan ke presiden, Made Arya menduga proses itu baru selesai di tingkat Kementerian PANRB.
" Kalau Pak Menteri PANRB bilang sudah selesai, barangkali yang dimaksud selesai di lingkungan Kementerian PANRB," kata dia.
Made Arya mengatakan belum pernah ada pembahasan RPP penggajian antara Asman dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
" Yang jelas sampai saat ini belum pernah ada pembahasan dengan Menteri Keuangan, jadi kita tidak tahu sama sekali dengan konsep dan dasar perhitungan yang digunakan dalam simulasi (RPP gaji PNS),” kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Fiki Ariyanti)
Advertisement