Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Pemerintah Merancang Skema Baru Gaji PNS.
Dream – Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, RPP Pensiun, Jaminan Hari Tua untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di skema baru, indeks penghasilan akan menentukan gaji PNS.
Dikutip dari Liputan6.com, Jumat 9 Maret 2018, indeks penghasilan itu terdiri dari indeks gaji, presentase tunjangan kinerja dari gaji dan indeks kemahalan daerah.
Dengan skema penggajian ini, penghasilan pejabat pemerintah sampai kepala daerah naik. Rancangan beleid ini juga menjabarkan asumsi penghasilan sejumlah pejabat negara, mulai dari anggota DPR sampai presiden.
Asisten Deputi Kesejahteraan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Salman Sijabat menuturkan, penggajian PNS di daerah menerapkan sistem yang berbeda. Bukan hanya gaji pokok dan tunjangan kinerja, tapi ada tunjangan lain, termasuk tunjangan kemahalan.
" Di daerah sistem penggajian macam-macam, ada tunjangan kinerja, tunjangan lain-lain. Gaji Sekda saja lebih tinggi dari gaji Dirjen. Ini kan tergantung duit daerahnya. Gaji pokok saja tidak jelas berapa, ini kan ketidakadilan," Salman.
Dia menjelaskan, porsi gaji pokok PNS saat ini lebih kecil dibanding tunjangan yang didapat. Komposisi gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja, serta kemahalan daerah.
" Itu juga alasannya, gajinya kecil, tunjangannya besar, sehingga PNS takut pensiun karena gaji pokoknya kecil. Tunjangan kemahalan juga beda, tergantung daerah masing-masing. Ada daerah yang kemahalannya murah, dan ada yang mahal. Ini juga ketidakadilan," terang Salman.
© Dream
Berikut ini adalah daftar asumsi penghasilan setiap bulan PNS, baik di pemerintah pusat maupun daerah.
*Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Asumsi penghasilan yang bisa didapat: Rp63,2 juta.
*Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota dan Anggota DPRD Provinsi
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp66,3 juta.
*Wakil Bupati/Wakil Walikota, Wakil Ketua DPRD Provinsi dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota
Asumsi penghasilan yang bisa didapat Rp69,7 juta-Rp73,2 juta.
*Gubernur dan Hakim Anggota MA
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp80,7 juta.
© Dream
*Wakil Menteri, Wakil Kepala Polri, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota BPK, dan Hakim Agung MA
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp80,7 juta.
*Duta Besar Luar Biasa Berkuasa, Ketua Komisi di DPR, Ketua Komisi di DPD, Ketua Muda MA, dan Hakim Konstitusi
Asumsi penghasilan yang didapat: Rp84,5 juta-Rp88,3 juta.
*Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA, dan MK
Asumsi penghasilan yang bisa didapat: Rp92,2 juta-Rp368,9 juta.
*Wakil Presiden
Asumsi penghasilan yang bisa didapat: Rp368,9 juta.
*Presiden
Asumsi penghasilan yang bisa didapat: Rp553,4 juta.
(Sumber: Liputan6.com/Vina A. Muliana)
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih


6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya