Pemerintah Merancang Skema Baru Gaji PNS.
Dream – Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, RPP Pensiun, Jaminan Hari Tua untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di skema baru, indeks penghasilan akan menentukan gaji PNS.
Dikutip dari Liputan6.com, Jumat 9 Maret 2018, indeks penghasilan itu terdiri dari indeks gaji, presentase tunjangan kinerja dari gaji dan indeks kemahalan daerah.
Dengan skema penggajian ini, penghasilan pejabat pemerintah sampai kepala daerah naik. Rancangan beleid ini juga menjabarkan asumsi penghasilan sejumlah pejabat negara, mulai dari anggota DPR sampai presiden.
Asisten Deputi Kesejahteraan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Salman Sijabat menuturkan, penggajian PNS di daerah menerapkan sistem yang berbeda. Bukan hanya gaji pokok dan tunjangan kinerja, tapi ada tunjangan lain, termasuk tunjangan kemahalan.
" Di daerah sistem penggajian macam-macam, ada tunjangan kinerja, tunjangan lain-lain. Gaji Sekda saja lebih tinggi dari gaji Dirjen. Ini kan tergantung duit daerahnya. Gaji pokok saja tidak jelas berapa, ini kan ketidakadilan," Salman.
Dia menjelaskan, porsi gaji pokok PNS saat ini lebih kecil dibanding tunjangan yang didapat. Komposisi gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja, serta kemahalan daerah.
" Itu juga alasannya, gajinya kecil, tunjangannya besar, sehingga PNS takut pensiun karena gaji pokoknya kecil. Tunjangan kemahalan juga beda, tergantung daerah masing-masing. Ada daerah yang kemahalannya murah, dan ada yang mahal. Ini juga ketidakadilan," terang Salman.
© Dream
Berikut ini adalah daftar asumsi penghasilan setiap bulan PNS, baik di pemerintah pusat maupun daerah.
*Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Asumsi penghasilan yang bisa didapat: Rp63,2 juta.
*Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota dan Anggota DPRD Provinsi
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp66,3 juta.
*Wakil Bupati/Wakil Walikota, Wakil Ketua DPRD Provinsi dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota
Asumsi penghasilan yang bisa didapat Rp69,7 juta-Rp73,2 juta.
*Gubernur dan Hakim Anggota MA
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp80,7 juta.
© Dream
*Wakil Menteri, Wakil Kepala Polri, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota BPK, dan Hakim Agung MA
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp80,7 juta.
*Duta Besar Luar Biasa Berkuasa, Ketua Komisi di DPR, Ketua Komisi di DPD, Ketua Muda MA, dan Hakim Konstitusi
Asumsi penghasilan yang didapat: Rp84,5 juta-Rp88,3 juta.
*Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA, dan MK
Asumsi penghasilan yang bisa didapat: Rp92,2 juta-Rp368,9 juta.
*Wakil Presiden
Asumsi penghasilan yang bisa didapat: Rp368,9 juta.
*Presiden
Asumsi penghasilan yang bisa didapat: Rp553,4 juta.
(Sumber: Liputan6.com/Vina A. Muliana)
Advertisement

Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6



Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget

Kabar Gembira! Kemhub Gelar Mudik Gratis untuk Natal dan Tahun Baru 2025/2026

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia