RPP Gaji PNS, Penghasilan Bupati Sampai Presiden Terkuak

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 9 Maret 2018 11:30
RPP Gaji PNS, Penghasilan Bupati Sampai Presiden Terkuak
Segini besar gaji yang diterima per bulannya.

Dream – Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, RPP Pensiun, Jaminan Hari Tua untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di skema baru, indeks penghasilan akan menentukan gaji PNS.

Dikutip dari Liputan6.com, Jumat 9 Maret 2018, indeks penghasilan itu terdiri dari indeks gaji, presentase tunjangan kinerja dari gaji dan indeks kemahalan daerah.

Dengan skema penggajian ini, penghasilan pejabat pemerintah sampai kepala daerah naik. Rancangan beleid ini juga menjabarkan asumsi penghasilan sejumlah pejabat negara, mulai dari anggota DPR sampai presiden.

Asisten Deputi Kesejahteraan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Salman Sijabat menuturkan, penggajian PNS di daerah menerapkan sistem yang berbeda. Bukan hanya gaji pokok dan tunjangan kinerja, tapi ada tunjangan lain, termasuk tunjangan kemahalan.

" Di daerah sistem penggajian macam-macam, ada tunjangan kinerja, tunjangan lain-lain. Gaji Sekda saja lebih tinggi dari gaji Dirjen. Ini kan tergantung duit daerahnya. Gaji pokok saja tidak jelas berapa, ini kan ketidakadilan," Salman.

Dia menjelaskan, porsi gaji pokok PNS saat ini lebih kecil dibanding tunjangan yang didapat. Komposisi gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja, serta kemahalan daerah.

" Itu juga alasannya, gajinya kecil, tunjangannya besar, sehingga PNS takut pensiun karena gaji pokoknya kecil. Tunjangan kemahalan juga beda, tergantung daerah masing-masing. Ada daerah yang kemahalannya murah, dan ada yang mahal. Ini juga ketidakadilan," terang Salman.

 

1 dari 2 halaman

Mau Tahu Penghasilan Kepala Daerah?

Mau Tahu Penghasilan Kepala Daerah? © Dream

Berikut ini adalah daftar asumsi penghasilan setiap bulan PNS, baik di pemerintah pusat maupun daerah.

*Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Asumsi penghasilan yang bisa didapat: Rp63,2 juta.

*Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota dan Anggota DPRD Provinsi

Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp66,3 juta.

*Wakil Bupati/Wakil Walikota, Wakil Ketua DPRD Provinsi dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota

Asumsi penghasilan yang bisa didapat Rp69,7 juta-Rp73,2 juta.

*Gubernur dan Hakim Anggota MA

Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp80,7 juta.

 

2 dari 2 halaman

Penghasilan Menteri sampai Presiden

Penghasilan Menteri sampai Presiden © Dream

*Wakil Menteri, Wakil Kepala Polri, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota BPK, dan Hakim Agung MA

Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp80,7 juta.

*Duta Besar Luar Biasa Berkuasa, Ketua Komisi di DPR, Ketua Komisi di DPD, Ketua Muda MA, dan Hakim Konstitusi

Asumsi penghasilan yang didapat: Rp84,5 juta-Rp88,3 juta.

*Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA, dan MK

Asumsi penghasilan yang bisa didapat: Rp92,2 juta-Rp368,9 juta.

*Wakil Presiden

Asumsi penghasilan yang bisa didapat: Rp368,9 juta.

*Presiden

Asumsi penghasilan yang bisa didapat: Rp553,4 juta.

(Sumber: Liputan6.com/Vina A. Muliana)

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More