Kemenag: Produk Non Halal Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 26 Maret 2024 10:36
Kemenag: Produk Non Halal Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal
Produk yang berasal dari bahan tidak halal atau non halal akan dikecualikan dari kewajiban sertifikat halal.

1 dari 10 halaman

Kemenag: Produk Non Halal Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal

Kemenag: Produk Non Halal Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal © Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham 2023 maverick

2 dari 10 halaman

© Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham 2023 maverick

Dream - Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan mewajibkan pemberlakuan sertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.

3 dari 10 halaman

© logo halal 2024 maverick

Produk yang berasal dari bahan tidak halal atau non halal akan dikecualikan dari kewajiban sertifikat halal.

4 dari 10 halaman

© Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham 2024 maverick

BPJPH pun menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak hala wajib dicantumkan keterangan tidak halal.

5 dari 10 halaman

"Prinsipnya, regulasi JPH bertujuan untuk menghadirkan perlindungan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat bahwa produk yang halal itu jelas dan yang non halal juga jelas,"

ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dikutip dari Liputan6.com, Selasa, 26 Maret 2024.

6 dari 10 halaman

" Produk non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal," katanya.

Misalnya minuman keras, atau makanan berbahan daging babi, tidak mungkin didaftarkan sertifikat halal. Artinya dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.

7 dari 10 halaman

© Hasil pemeriksaan laboratorium tersebut menunjukkan bahwa proses sertifikasi halal produk Nabidz bermasalah. 2023 maverick

Aqil juga menjelaskan bahwa produk-produk tersebut dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, sehingga tetap bisa diperdagangkan sekalipun pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sudah dimulai pada Oktober 2024.

8 dari 10 halaman

© kuliner halal di Shin-Okubo, Jepang 2023 maverick

Dengan syarat, produk tersebut diberi penjelasan atau gambaran sejelas-jelasnya bahwa produk berbahan atau mengandung unsur non halal. Misalnya, produk mengandung daging babi diberi keterangan dengan mencantumkan tulisan atau gambar babi di bungkusnya.

9 dari 10 halaman

Keterangan Tak Halal

Hal ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92, bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Keterangan tidak halal itu dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk; dan/atau tempat tertentu pada produk.

10 dari 10 halaman

Selanjutnya, Pasal 93 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tulisan, dan/atau nama bahan dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan, misalnya dengan warna merah.

" Undang-undang Nomor 33 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 juga mengatur bahwa pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan pasal 93 harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." kata Aqil.

Beri Komentar