Dapat Tambahan Uang Sewa Rumah Rp50 Juta/Bulan, Segini Tunjangan dan Gaji Anggota DPR

Reporter : Okti Nur Alifia
Selasa, 19 Agustus 2025 14:22
Dapat Tambahan Uang Sewa Rumah Rp50 Juta/Bulan, Segini Tunjangan dan Gaji Anggota DPR
Gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dikabarkan sebesar Rp3 juta per hari.

Dream - Masyarakat sedang dihebohkan dengan kabar naiknya gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi Rp3 juta per hari atau Rp90 juta per bulan.

Ketua DPR Puan Maharani membantah isu kenaikan gaji anggota legislatif itu. Namun dia mengakui jika anggota DPR akan mendapat tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.

Melansir BBC Indonesia, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar menyatakan adanya tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan merupakan pengganti fasilitas rumah dinas yang saat ini sudah ditiadakan.

Kebijakan tunjangan rumah merujuk surat Setjen DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024

1 dari 2 halaman

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menilai, nominal Rp50 juta per bulan untuk biaya sewa rumah anggota DPR itu berlebihan dan pemborosan anggaran.

Pemborosan yang dihitung mencapai Rp1,74 triliun, dengan asumsi Rp50 juta dikalikan 60 bulan dan 580 anggota DPR yang menjabat. Padahal, pemerintah saat ini mengeklaim tengah melakukan efisiensi anggaran.

" Warga mendapatkan kesulitan dalam hal hal-hal mendasar, seperti kebutuhan pokok sehari-hari dan ada pajak yang dinaikkan, keputusan soal perumahan ini bukan keputusan yang patut," ujar Egi Primayogha dikutip Selasa, 19 Agustus 2025.

Lalu berapa tunjangan yang selama ini sudah didapatkan anggota DPR?

2 dari 2 halaman

Tunjangan dan Gaji Anggota DPR

Berikut tunjangan per bulan anggota DPR yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015:

1. Tunjangan melekat anggota DPR

  • tunjangan istri/suami Rp420.000
  • tunjangan anak Rp168.000
  • uang sidang/paket Rp2.000.000
  • tunjangan jabatan Rp9.700.000
  • tunjangan beras Rp30.090 per jiwa
  • tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.8132

2. Tunjangan lain

  • tunjangan kehormatan Rp5.580.000
  • tunjangan komunikasi Rp15.554.000
  • tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3.750.000
  • bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
  • asisten anggota Rp2.250.000

3.  Gaji pokok yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 berdasarkan jabatan:

  • Ketua DPR Rp5.040.000
  • Wakil ketua DPR Rp4.620.000
  • Anggota DPR adalah sebesar Rp4.200.000

Dari hitungan tersebut, maka seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp54.051.903 per bulan di luar tunjangan rumah, uang perjalanan dinas, dan dana ke daerah pemilihan atau disebut dana aspirasi.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More