Rincian Tukin Terbaru untuk Pegawai BSN, Pejabat Tertinggi Terima Rp33 Juta

Reporter : Editor Dream.co.id
Sabtu, 27 Januari 2024 15:40
Rincian Tukin Terbaru untuk Pegawai BSN, Pejabat Tertinggi Terima Rp33 Juta
Rincian tunjangan kinerja terbaru untuk pegawai BSN

1 dari 10 halaman

Rincian Tukin Terbaru untuk Pegawai BSN yang Ditetapkan Jokowi

Rincian Tukin Terbaru untuk Pegawai BSN yang Ditetapkan Jokowi © Presiden Joko Widodo (kanan) menerima kunjungan Presiden Tanzania Samia Suluhu Hassan (kiri) di Istana Bogor di Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/1/2024). 2024 maverick

2 dari 10 halaman

Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan besaran tunjangan kinerja (Tukin) terbaru untuk pegawai di Lingkungan Badan Standarisasi Nasional (BSN).


Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standarisasi Nasional (BSN).

3 dari 10 halaman

Tukin untuk BSN

Tukin untuk BSN © Presiden Joko Widodo (kanan) menerima kunjungan Presiden Tanzania Samia Suluhu Hassan (kiri) di Istana Bogor di Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/1/2024). 2024 maverick

Tunjangan kinerja (tukin) ditetapkan beragam mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 33,24 juta tergantung dari kelas jabatan.

4 dari 10 halaman

© IKN Nusantara Jadi Tempat Buangan PNS Berkinerja Buruk, Benarkah? 2023 maverick

Pasal 2 dari Perpres tersebut, menyatakan bahwa Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

5 dari 10 halaman

© Terungkap, Mahasiswa Joki Tes CPNS Kemenkumham di Makassar Sudah Berulang Kali Beraksi 2023 maverick

" Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di BSN dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut.

6 dari 10 halaman

Pegawai yang Tidak Menerima Tukin

Di Pasal 6, Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak diberikan kepada:


1. Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu

2. Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan

7 dari 10 halaman

3. Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai

4. Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

8 dari 10 halaman

Rincian Tukin Pegawai BSN

Melansir Liputan6.com, berikut ini adalah rincian tunjangan kinerja atau tukin yang diberikan ke Pegawai BSN berdasarkan kelas jabatan:


  • Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250,00
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250,00
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000,00
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000,00
  • Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250,00

9 dari 10 halaman

  • Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.950,00
  • Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950,00
  • Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150,O0
  • Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200,00
  • Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200,O0
  • Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600,00
  • Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000,00
  • Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000,00
10 dari 10 halaman

  • Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000,00
  • Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000,O0
  • Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500,00
  • Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000,00.
Beri Komentar