Selain First Travel, Investasi Ini Sempat Bikin Publik Geger

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 5 Oktober 2000 07:27
Selain First Travel, Investasi Ini Sempat Bikin Publik Geger
Uang investor yang digelapkan tak sedikit.

LAGI DIUBAH ANGLE DULU GUYS!!!!!

Dream – Ada banyak jalan menuju Roma. Peribahasa ini sama halnya dengan memupuk kekayaan. Menabung bukanlah satu-satunya cara untuk mengumpulkan pundi-pundi uang. 

Ada cara lain untuk mengumpulkan uang, yaitu investasi.

Dengan investasi, uang yang “ ditanam” di instrumen-instrumen keuangan, seperti emas, saham, dan reksa dana akan tumbuh. Kenaikan jumlah uang ini berasal dari marjin keuntungan yang didapat dari investasi.

Tapi, berhati-hati, ya, ketika hendak berinvestasi. Jangan sampai menanamkan modal di investasi bodong yang mengiming-imingi keuntungan yang lebih tinggi, namun tidak jelas. Begitu pula dengan produk investasi yang dijual juga tidak jelas.

Salah satunya adalah promo umroh murah First Travel. Kasus ini membetot perhatian banyak orang sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan program umroh murah First Travel karena terindikasi sebagai investasi ilegal dan ada penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, lalu Kementerian Agama mencabut izin First Travel. Kegiatan ini membuat ratusan miliar rupiah uang jemaah menguap dan belasan ribu jemaah gagal berangkat umroh.

Aparat hukum juga mencium ada kegiatan investasi ilegal yang dilakukan oleh biro umroh yang didirikan oleh Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan. Akhirnya, Bareskrim Polri menetapkan pasangan suami-istri ini sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana jemaah.

Selain First Travel, ada juga, lho, investasi bodong yang sempat menggegerkan publik. Sebut saja Koperasi Langit Biru dan Pandawa Lima. Simak penjelasannya berikut, dikutip dari berbagai sumber, Kamis 5 Oktober 2017.

 

 

 

1 dari 2 halaman

Koperasi Langit Biru

Koperasi Langit Biru © Dream

Siapa yang tak kenal dengan Koperasi Langit Biru (KLB)? Kasus investasi bodong KLB ini mencuat ke publik pada tahun 2012 setelah ada laporan nasabah ke polisi tentang macetnya bonus investasi yang ditawarkan oleh KLB.

KLB atau PT Transindo Jaya Komara ini didirikan oleh Jaya Komara pada 2011. Perusahaan ini bergerak di bidang pengelolaan daging sapi dengan puluhan pemasok daging sapi, pemotongan, dan pendistribusian daging sapi. Jaya yang memiliki pemikiran ingin mensejahterakan masyarakat, mulai mengembangkan usahanya dengan melibatkan masyarakat luas. 

Dia pun mencari investor dengan menawarkan dua paket investasi, yaitu investasi paket kecil senilai Rp385 ribu atau setara dengan 5 kg daging sapi dan investasi paket besar dengan nilai Rp9,2 juta atau setara dengan 100 kg daging sapi. Investasi paket kecil ini menawarkan keuntungan sebesar Rp150 ribu per bulan, sedangkan paket besar sebesar Rp1,7 juta-Rp12 juta per bulan. Keuntungan yang ditawarkan kepada nasabah sebesar 17-30 persen. 

Dengan cara ini, Jaya berhasil menghimpun dana sebesar Rp6 triliun dari 125 ribu anggota. KLB menjanjikan dana investasi ini akan diputar untuk menjalankan bisnis di daerah Tulung Agung, Jawa Timur. Sayangnya, aktivitas penyerahan bonus ini macet pada bulan Januari 2012 sehingga investor mengadukan masalah ini ke polisi.

 

2 dari 2 halaman

Pandawa Grup

Pandawa Grup © Dream

Pada 2016, OJK menghentikan kegiatan operasional Pandawa Grup karena mereka menghimpun dana dari masyarakat dan melanggar Undang-Undang Perbankan. Pandawa Grup ini juga menawarkan investasi dengan keuntungan yang cukup tinggi, yaitu 10 persen. Masyarakat yang sudah menyimpan dana di Pandawa Grup ini sebanyak 1.000 orang dengan dana yang dihimpun sebesar Rp500 miliar.

OJK juga sudah memanggil pendiri Pandawa Mandiri Grup, Salman Nuryanto yang juga merupakan pengurus Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Grup.

Terindikasi investasi bodong, Salman dan tiga rekannya, Madamine, Tatto, dan Subardi, diringkus polisi pada Februari 2017, diringkus oleh jajaran Polda Metro Jaya. Mereka ditangkap di daerah Mauk Tangerang. Polisi menyebut Salman kerap lolos dalam penangkapan. Jumlah tersangka yang diciduk polisi bertambah 19 orang.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Depok juga turut angkat suara tentang kasus Pandawa Grup. Pandawa Grup ini dinyatakan haram karena menggunakan akad yang fasik. Akad ini mengandung unsur riba, tidak transparan, dan rawan penipuan. 

Beri Komentar