Siap-siap, NIK Jadi NPWP Mulai Berlaku 2023

Reporter : Nabila Hanum
Senin, 13 Juni 2022 11:45
Siap-siap, NIK Jadi NPWP Mulai Berlaku 2023
NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang memiliki NIK harus membayar pajak.

Dream - Penerapan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berlaku pada tahun 2023.

Rencana tersebut akan direalisasikan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax system) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

" Untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023 nanti,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, dilansir dari Merdeka.com, Senin 13 Juni 2022.

Neil menjelaskan penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang memiliki NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi.

NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Antara lain sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

1 dari 1 halaman

Berlaku Bagi yang Punya Penghasilan Rp54 Juta Setahun

Aturan ini berlaku bagi mereka yang memiliki penghasilan Rp54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0).

Selain itu berlaku juga bagi mereka yang memiliki usaha dengan omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

Nantinya, bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP, ketika mendaftarkan diri langsung diarahkan menggunakan NIK.

Sedangkan, untuk masyarakat yang saat ini sudah memiliki NPWP, secara bertahap akan diberikan pemberitahuan bahwa nomor identitas perpajakannya diganti dengan menggunakan NIK.

“ Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan,” ujar Neil.

Beri Komentar