Siapa Saja yang Boleh Beli LPG 3 Kg? Catat Kriterianya

Reporter : Okti Nur Alifia
Jumat, 20 Januari 2023 14:45
Siapa Saja yang Boleh Beli LPG 3 Kg? Catat Kriterianya
Jika aturan pembatasan resmi diberlakukan, nantinya masyarakat yang tidak terdaftar di data P3KE tidak bisa lagi membeli gas LPG 3 kg karena dianggap mampu.

Dream - Penggunaan gas 3 kilogram akan lebih diperketat. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyampaikan ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg.

Diantaranya rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga liquefied petroleum gas tabung 3 Kg dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga liquefied petroleum gas untuk kapal penangkapan ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran.

Jika aturan pembatasan resmi diberlakukan, nantinya masyarakat yang tidak terdaftar di data Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) tidak bisa lagi membeli gas LPG 3 Kg, mereka dianggap mampu dan tidak berhak menikmati gas murah subsidi pemerintah tersebut.

 

1 dari 6 halaman

Untuk diketahui, saat ini pemerintah sedang merencanakan dan melakukan uji coba pembatasan pembelian gas LPG menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar pendistribusian LPG 3 kg dapat tepat sasaran, dikonsumsi oleh masyarakat yang tidak mampu.

Di mana PT Pertamina (Persero) mulai menguji coba pembelian LPG 3 Kg di lima kecamatan melalui sub penyalur atau pangkalan resmi dengan menggunakan KTP.

Adapun lima kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Cipondoh di Kota Tangerang, Provinsi Banten; Kecamatan Ciputat di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten; Kecamatan Ngaliyan di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah; Kecamatan Batu Ampar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; dan Kecamatan Mataram di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Sumber: Merdeka.com

 

2 dari 6 halaman

Warung Kecil Tak Boleh Jual LPG 3 Kg, Ini Syarat Umum jadi Agen Resmi

Dream - Pemerintah akan membatasi penjualan gas elpiji atau LPG 3 kilogram (Kg) hanya ke penyalur agen resmi. Alhasil pengecer seperti warung-warung kecil tidak dapat lagi menjual bebas LPG 3 KG.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyebut saat ini sudah ada 220 ribu penyalur atau pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.

Agen-agen resmi ini sekarang sedang melakukan penyesuaian untuk melaksanakan rencana pembatasan gas LPG melon.

" Sub penyalur atau pangkalan sudah lebih dari 220 ribu," kata Irto dikutip Dream dari Merdeka.com, Sabtu 14 Januari 2023.

Selain itu, selama tahun 2022 juga terdapat tambahan agen baru sebanyak 22 ribu. Agen-agen baru ini juga ikut melakukan penyesuaian untuk menjadi agen resmi gas LPG melon.

" Tahun 2022 saja ada penambahan 22 ribu sub penyalur atau pangkalan," kata dia.

3 dari 6 halaman

Syarat Jadi Agen Resmi LPG 3 Kg Pertamina

Persyaratan administrasi Ijin Baru Agen LPG 3 Kg sebagai berikut:

1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

3. Surat Referensi Bank.

4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.

6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.

7. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

4 dari 6 halaman

9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.

10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.

11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :

- Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
- Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
- Pakta Integritas

12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Keterarangan: poin 1-11 disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 Kg. Sedangkan poin 12 disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 Kg.

5 dari 6 halaman

Persyaratan Sarana dan Fasilitas Agen LPG 3 Kg

1. Menguasai tanah dan bangunan berupa kantor, outlet dan gudang milik sendiri atau sewa (yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan /sewa yang luasnya minimal 165 M2 yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.

2. Tempat usaha / gudang dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT. PERTAMINA (Persero)/HSE antara lain :

- Ventilasi maksimal 30 cm diatas permukaaan lantai gudang dan 40 % dari luasan gudang.

- Lantai gudang setinggi bak Truck (panggung) yang dapat diakses langsung untuk loading / unloading tabung dari dan ke dalam armada angkut.

- Gudang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api apabila bersinggungan dengan tabung.

- Dilengkapi dengan Gas Detector.

- Dilengkapi peralatan listrik explotion proof.

- Jarak penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan outlet minimal 3 m.

- Penumpukan tabung maximal 4 tumpuk isi dan 5 tumpuk kosong.

6 dari 6 halaman

3. Memiliki kendaraan operasional minimal 1 Unit Truck yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun.

Jika diperlukan agen memiliki 1 (satu) Unit Pick Up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui Truck.

4. Memiliki Alat Timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas minimal 25 kg minimal 1 (satu) buah yang sudah ditera oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun.

5. Memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ditempatkan di Gudang, outlet dan kendaraan sesuai keterangan hal 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait). APAR harus diletakkan ditempat yang mudah terjangkau, terutama didekat pintu/akses masuk.

Beri Komentar