Dana Darurat Perlu Dipersiapkan, Terutama Saat Terjadi Pandemi Covid-19. (Foto: Shutterstock)
Dream – Pandemi Covid-19 tak hanya berdampak besar terhadap kesehatan, tetapi juga ekonomi, agama, budaya, maupun sektor keuangan. Sejak pandemi menyerang, tak sedikit orang merasa simpanan tabungannya hanya cukup untuk kebutuhan 1-2 bulan.
Di sisi lain, ada sebagian masyarakat yang kesulitan ekonomi, mulai dari PHK, usaha yang bangkrut, sampai susah cari lowongan kerja.
Dikutip dari Sikapi Uangmu, Jumat 13 Agustus 2021, kebutuhan dana darurat membuat banyak pasangan merasa alokasi anggaran ini menjadi semakin penting. Untuk mempersiapkan dana darurat, ada sederet instrumen keuangan yang bisa digunakan.
Yang perlu diperhatikan saat mempersiapkan dana darurat adalah instrumen keuangan yang tidak fluktuatif dan bisa dicairkan sewaktu-waktu kalau dibutuhkan.
Reksa dana syariah bisa menjadi instrumen yang digunakan untuk mempersiapkan dana darurat.
Sekadar informasi, reksa dana syariah pasar uang menginvestasikan dananya di efek-efek syariah, seperti saham syariah dan sukuk. Tentu ada Manajer Investasi (MI) yang mengelola dana-dana itu sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal.
Setiap produk keuangan punya risiko. Yang paling penting, kamu harus tahu cara mengantisipasi risiko tersebut.
Untuk itu, kamu harus cermat memilih MI dan mendiversifikasi produk untuk memperkecil potensi kerugian.
1. Cocok untuk jenis investasi yang membutuhkan jangka waktu singkat, kurang dari setahun karena sifatnya yang likuid.
2. Return cenderung lebih tinggi, yaitu 5-8 persen per tahun jika dibandingkan dengan deposito yang sebesar 3-5 persen.
3. Tak dikenakan pajak, beda dengan deposito yang kena pajak 20 persen.
4. Terjangkau dan harganya mulai dari Rp10 ribu.
5. Mudah dan efisien secara waktu dan tenaga karena pengelolaannya dilakukan oleh MI.
Namun, ada risiko investasi di reksa dana syariah pasar uang. Return reksa dana syariah pasar uang memang tidak pasti seperti deposito. Ada kemungkinan untung dan rugi. Tapi, risiko produk keuangan itu tidak sebesar reksa dana syariah saham.
Kemudian, reksa dana syariah pasar uang tidak dilindungi pemerintah. Kalau kinerjanya turun, nasabah menanggung kerugiannya. Beda dengan deposito dan tabungan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Instrumen keuangan syariah ini memang tergolong likuid. Tapi, pencairannya pun tak bisa langsung dilakukan pada hari-H. Pencairannya memerlukan waktu sekitar 2-7 hari kerja.
1. Pilih Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang terdaftar dan berizin di OJK.
2. Daftar sebagai investor dengan mengisi formulir dan mengikuti alur pendaftaran. Siapkan e-KTP, foto dengan e-KTP, dan NPWP (opsional)
3. Pastikan kamu mengaktifkan ‘Preferensi Syariah’ atau memilih produk reksa dana syariah pasar uang.
4. Pilih MI yang tepat, lakukanlah analisis terlebih dahulu dengan cara mengecek izin usaha, pengalaman kerja, track record, dan kinerjanya.
5. Pilih ‘beli/buy’ pada reksa dana yang diinginkan, lalu transfer uang sejumlah nominal yang akan diinvestasikan melalui rekening atau dompet digital.
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk