Menteri Agama, Fachrul Razi (Foto: Dream.co.id/Muhammad Ilman Nafi`an)
Dream - Menteri Agama, Fachrul Razi menilai imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, tentang pejabat muslim tak mengucapkan salam dari agama lain mempunyai dasar hukum. Tapi, seseorang yang mengucap salam dari berbagai agama juga punya dasar hukumnya.
" Gini apa yang disampaikan dasar hukumnya ada. Tapi, orang yang menyampaikan (salam) beda, ada dasar hukumnya," kata Fachrul, dilaporkan Merdeka.com, Rabu, 13 November 2019.
Fachrul menyontohkan, Nabi Ibrahim mengucap salam kepada ayahnya. Padahal, keduanya berbeda keyakinan.
" Misalnya, ada Nabi Ibrahim menyampaikan assalamualaika pada ayahnya, yang ayahnya pembuat berhala. Assalamualaika itu kan sama, saya doakan kamu sejahtera, selamat, gitu kan sama," kata dia.
Menilik dari dasar tersebut, Menag menilai imbauan MUI Jatim maupun pejabat yang memilih mengucap salam dari berbagai agama tidak salah.
" Jadi ada dasar hukumnya. Tapi, apa yang dia sampaikan (MUI) enggak salah bagaimana saya katakan tadi," ucap dia.
Dream - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi, meminta masyarakat menghentikan perdebatan pengucapan salam lintas agama dalam berpidato.
" Karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman dan mengganggu harmoni kehidupan umat beragama," ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya, Selasa 12 November 2019.
Meski demikian, Zainut tetap menghargai pendapat yang melarang ucapan salam lintas agama tersebut. Semua pendapat, kata dia, masih bisa didiskusikan.
" Semua itu masih dalam koridor dan batas perbedaan yang dapat ditoleransi," ucap dia.
Zainut mengimbau pemimpin umat antaragama untuk saling berdiskusi mengenai hal ini agar umat tidak menjadi bingung.
" Mendiskusikan masalah tersebut dengan cara kekeluargaan sehingga masing-masing pihak dapat memahami permasalahannya secara benar," ucap dia.
Menurutnya, yang terpenting dalam perdebatan ini yaitu kerukunan umat beragama dan cara menghormati keyakinan dan kepercayaan masing-masing.
" Semua pihak hendaknya membangun pemahaman yang positif, mengembangkan semangat toleransi dan merajut tali persaudaraan," kata dia.
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengimbau umat Islam yang melakukan pidato, khususnya pejabat, tidak mengucapkan salam lintas agama.
Imbauan tersebut disampaikan lewat Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Umum MUI Jatim, KH Abdusshomad Buchori, dan Sekretaris Umum MUI Jatim, H Ainul Yaqin.
Dalam surat itu, Buchori mengingatkan perlu ada batasan mengenai cara toleransi beragama. Menurut dia, toleransi bukan dengan cara menggabungkan, menyeragamkan, atau menyamakan yang berbeda.
" Tapi toleransi adalah kesiapan menerima adanya perbedaan, dengan bersedia hidup bersama di masyarakat," kata Buchori melalui surat edaran tersebut.
Islam tidak mengajarkan untuk mencampurkan urusan agama yang berbeda. Buchori pun merujuk pada Surat Al Baqarah ayat 256, yang berisi " Untukmu agamamu, dan untukku lah agamaku" .
Mengenai salam lintas agama, Buchori menjelaskan lafal " Assalamu'alaikum" mengandung arti " Semoga Allah mencurahkan keselamatan kepada kalian" , Namo Buddaya artinya " terpujilah Sang Budha" dan berbagai salam dari agama lain bermakna suatu panjatan kepada Tuhan masing-masing.
" Mengucapkan salam pembuka dari semua agama yang dilakukan oleh umat Islam adalah perbuatan baru yang merupakan bid'ah yang tidak pernah ada di masa lalu, minimal mengandung nilai subhat yang patut dihindari," ucap dia.
Dengan alasan itu, MUI Jatim mengimbau umat Islam cukup mengucapkan assalamu'alaikum saja dalam mengawali pidato.
" Dengan demikian, bagi umat Islam akan terhindar dari perbuatan subhat yang dapat merusak kemurnian dari agama yang dianutnya," kata dia.
Dream - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Anwar Abbas berpendapat penggunaan cadar sebaiknya tidak dilarang.
" Kalau orang kerja ke kantor pakai cadar, pandangan MUI harus saling menghormati, nggak usah dilarang," ujar Anwar di gedung MUI, Jakarta, Jumat, 1 November 2019.
Anwar mengatakan, dari empat Imam Mazhab juga tidak semuanya mewajibkan wanita muslim untuk menggunakan cadar.
" Maka dari itu kesimpulannya, ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai cadar," ucap dia.
Untuk itu, MUI berharap penggunaan pakaian hendaknya tidak diatur oleh pemerintah. Dikatakan Anwar, dalam Undang-undang Dasar 1945 disebutkan, setiap warga negara diberi kebebasan untuk menjalankan agama dan keyakinannya.
" Kalau bagi saya apa alasannya Kementerian Agama melarang (cadar)," kata Anwar.
Anwar mengatakan, cadar bukanlah suatu tolak ukur seseorang berafiliasi dengan kelompok radikal.
" Itu tindak kriminal skala dunia di Christchurch (Selandia Baru) itu pakaiannya pakaian apa, pakai cadar? Tidak. Pakai pakaian Eropa kan. Kalau pakaian Eropa kita larang, kan nggak juga," kata dia.
Maka dari itu, MUI meminta masyarakat senantiasa menghormati model pakaian yang digunakan orang lain. Sehingga, kedamaian akan terus terjaga di Indonesia.
" Perbedaan tentang pemakaian cadar sikap yang harus dikedepankan adalah toleransi," ujar Anwar.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah