Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Tak Dicabut Pemerintah

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 31 Januari 2020 13:31
Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Tak Dicabut Pemerintah
Alhamdulillah.

Dream - Beberapa waktu lalu, tersiar kabar bahwa gas elpiji 3 kg akan naik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan takkan menghapus subsidi elpiji 3 kg.

Langkah ini dilakukan meskipun gas melon menelan subsidi yang sangat besar. Pada 2019, subsidi gas 3 kg mencapai Rp42,47 triliun.

" Poin yang ingin kami sampaikan, bahwa sejatinya untuk isu tentang LPG 3 kg akan tetap ada," kata Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM, Alimuddin Baso, di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 31 Januari 2020.

Sebagai solusi, Alimuddin mengatakan, pemerintah berencana akan mengembangkan jaringan gas (jargas) atau citygas guna menambal beban fiskal akibat subsidi elpiji 3 kg yang sangat besar.

" Jargas dari sisi konsumsi memang tidak mencukupi banyak, 0,08 persen. Sangat kecil. Tapi, kami harap ke depan masyarakat bisa migrasi dari elpiji 3 kg ke situ," ujar dia.

Alimuddin menyebutkan, penyebaran jargas di Indonesia selama periode 2009-2019 baru menyentuh sekitar 530 ribu titik.

Ke depan, Kementerian ESDM berencana menambah 266 ribu jargas di titik yang memiliki sumber gas dan infrastruktur pendukungnya.

" Kalau aspek demand kita bisa kontrol, Insya Allah masyarakat ke depan bisa geser ke sana (jargas), sehingga distribusi gas elpiji 3 kg bisa lebih tepat sasaran," kata dia.

1 dari 6 halaman

Matangkan Skema

Senada, anggota Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika, pun menganggap pemakaian jargas lebih baik daripada membebankan subsidi untuk elpiji 3 kg.

Namun, dia mengimbau pemerintah agar terlebih dahulu mematangkan skemanya sehingga bukan sekedar wacana.

" Saya sarankan pemerintah berlakulah sebagai negarawan, jangan sebagai pengamat. Pengamat itu berebut ngomong duluan. Kalau pemerintah itu ngomongnya harus belakangan, tapi sakti," kata dia.

(Sumber: Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana)

2 dari 6 halaman

Daftar Subsidi Energi yang Dicabut Jokowi: Gas Melon, BBM, hingga Listrik

Dream - Lima tahun terakhir, pemerintah memutuskan mencabut sejumlah alokasi subsidi. Alasannya pun beragam.

Dikutip dari Merdeka.com, Jumat 17 Januari 2020, salah satu alasan pencabutan itu karena subsidi akan dialokasikan ke kalangan yang lebih berhak atau masyarakat yang kurang mampu sehingga dana subsidi akan dialihkan untuk pembangunan.

Ada tiga subsidi energi yang dicabut selama pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Pertama, gas 3 kg. Nantinya subsidi takkan diberikan per tabung, tapi langsung ke penerima manfaat alias masyarakat tidak mampu.

Ini bukan berarti penerima manfaat bebas sebanyak-banyaknya menggunakan gas 3 kg. Dalam sebulan, mereka hanya dijatah maksimal 3 tabung gas melon. Setelah subsidi dicabut, nantinya harga jual gas 3 kg akan disesuaikan dengan harga pasar. Diperkirakan sekitar Rp35 ribu.

 



“ Penerapan subsidi elpiji tertutup tidak lagi pada barang, tapi tepat sasaran,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, di Jakarta.

Penerapan penyaluran subsidi elpiji tertutup rencananya akan diterapkan pada pertengahan 2020 setelah pemerintah menetapkan mekanisme penyaluran subsidi elpiji ini.

“ Metode seperti apa kami bahas. Kami putuskan tahun ini. Mudah-mudahan pertengahan tahun ini,” kata dia.

3 dari 6 halaman

Listrik 900 VA

Pada Januari 2020, pemerintah juga mencabut subsidi listrik 900 VA rumah tangga mampu (RTM). Tarif listrik golongan pelanggan itu akan disesuaikan dengan golongan pelanggan nonsubsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan tarif listrik golongan pelanggan itu mengalami penyesuaian mengikuti golongan pelanggan nonsubsidi 1.300 VA. Pencabutan subsidi untuk 900 VA nonsubsidi akan berlaku mulai Januari 2020.

Pada November 2019, golongan 900 VA RTM dikenakan tarif sebesar Rp1.352 per kilo Watt hour (kWh), sedangkan tarif golongan non subsidi 1.300 VA Rp1.467,28 per kWh. Jumlah pelanggan listrik 900 VA RTM sebanyak 6,9 juta pelanggan.

Dengan pencabutan subsidi listrik untuk golongan pelanggan 900 VA RTM, maka tagihan listriknya akan naik Rp29 ribu per bulan.

Namun, poemerintah urung menaikkan tarif listrik 900 VA untuk golongan RTM. Stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat jadi pertimbangannya.

“ Belum (ada kenaikan). Kami jaga kestabilan dulu,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, di Jakarta, dikutip dari setkab.go.id, Senin 30 Desember 2019.

4 dari 6 halaman

BBM Bersubsidi

Di awal periode kepemimpinan Joko Widodo sebagai presiden, Jokowi mencabut subsidi BBM bersubsidi. Jokowi menghapus subsidi BBM, khususnya premium.

Menurutnya, keputusan ini merupakan bentuk upaya pemerintah memperbaiki kesalahan masa lalu dengan mengalihkan subsidi BBM yang nilainya mencapai Rp300 triliun per tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengungkapkan, pengalihan subsidi BBM digunakan untuk pembangunan infrastruktur, anggaran pendidikan, dan bantuan sosial.

" Kita konversi subsidi menjadi pengeluaran buat bangun infrastruktur, bansos, pendidikan. Karena pemerintah sangat sadar perlu membangun pondasi pertumbuhan, produktivitas, dan pemerataan," kata dia.

5 dari 6 halaman

Kenaikan Tarif Listrik 900 VA Non-subsidi per 1 Januari 2020 Batal!

Dream – Pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif listrik 900 VA untuk golongan rumah tangga mampu (RTM). Pemerintah mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Sekadar informasi, rencana kenaikan tarif listrik 900 VA untuk RTM sebelumnya akan diberlakukan per 1 Januari 2020.

“ Belum (ada kenaikan). Kami jaga kestabilan dulu,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, di Jakarta, dikutip dari setkab.go.id, Senin 30 Desember 2019.

Arifin mengatakan rencana kenaikan tarif belum diperlukan. PT PLN (Persero) sedang mengajukan penyesuaian tarif kepada Kementerian ESDM.

Pemerintah meminta kepada pihak PLN untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA terlebih dahulu secara akurat sehingga kebijakan akan kenaikan tarif tepat sasaran.

“ Kami masih melakukan pendataan yang lebih detail supaya tidak salah sasaran. Sampai PLN siapkan dengan data-datanya. Kan, harus lewat banyak (lembaga) ini,” tegas Arifin.

 

 

Nantinya, pendataan pelanggan PLN akan disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah pelanggan golongan Rumah Tangga Mampu.

Merujuk data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VA RTM tercatat sebanyak 22,1 juta. Pada 2020 mendatang jumlah pelanggan diproyeksikan sebanyak 24,4 juta.

Tarif listrik golongan 900 VA RTM yang bersubsidi sendiri sebesar Rp1.352 per kilo Watt hour (kWh) dengan jumlah pelanggan mencapai 24,4 juta pelanggan. Sementara itu, tarif golongan non subsidi (tariff adjustment), 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas, dipatok Rp1.467,28 per kWh.

6 dari 6 halaman

Tak Ada Tambahan Subsidi

Kebijakan pembatalan kenaikan tarif listrik ini tidak akan memberikan tambahan subsidi listrik sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020. Arifin mendorong PLN supaya mampu meningkatkan efisiensi salah satunya dengan mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pembangkit listriknya.

“ Masih banyak yang bisa dihemat. Kami arahkan segera dikonversi ke energi murah. Dengan begitu bisa lebih efisien,” kata dia.

Langkah lain adalah mempersiapkan regulasi terkait perpanjangan kebijakan harga batu bara khusus di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

“ Melalui aturan ini kita ingin menjaga supaya tarif listrik tidak naik karena ekonomi global belum membaik sehingga kita perlu menjaga industri bisa bangkit,” tambah Arifin.

Target DMO diputuskan tetap 25% dari produksi batubara dan harganya US$70 per ton. “ Tetap, tetap lanjut stabil. Iya (tidak ada perubahan aturan), sama lah biasa (25 persen),” kata Arifin yang menyatakan telah menyiapkan kerangka regulasi DMO tersebut.

Sebagai informasi, DMO diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018 tersebut harga batu bara untuk PLN juga dipatok maksimal US$70 per ton. 

Beri Komentar