Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan besaran upah minimum provinsi atau UMP 2022 sebesar Rp4.453.935,536.
Besaran UMP DKI Jakarta, kata Anies, sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
" Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536." ujar Anies, dikutip dari Liputan6.com.
Atas besaran upah tersebut, Anies mewajibkan para pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Keduanya sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
" Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut," kata dia.
Selain UMP, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan sejumlah kebijakan pendukung. Seperti bantuan layanan transportasi, penyediaan bahan pangan dengan harga murah, serta biaya pendidikan pribadi.
Tak hanya itu, dijalankan pula sejumlah program kolaborasi untuk mendukung ketenagakerjaan. Terdapat tujuh program yang digagas Pemprov yaitu:
1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari sebelumnya UMP + 10 persen menjadi UMP + 15 persen. Ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pekerja sehingga bisa mengurangi biaya hidup di Jakarta.
2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.
3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.
4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program yang dimaksud dalam sistem e-Order.
5. Program biaya pendidikan bagi pekerja yang terkena PHK maupun pekerja yang dirumahkan tanpa diberikan atau dikurangi upahnya.
6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi Covid-19.
7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan asosiasi pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi federasi serikat pekerja atau serikat buruh yang telah memiliki usaha.
Dream - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memproyeksikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dengan rata-rata sebesar 1,09 persen. Para pekerja di DKI Jakarta bisa sedikti tersenyum karena menjadi daerah dengan kenaikan tertinggi.
Data resmi kenaikan UMP 2022 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2021.
Hingga Dari 34 Provinsi terdapat 26 Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dari seluruh Kabupaten/Kota di 26 Provinsi sebanyak 255 Kab/kota yang telah menetapkan UMK.
Hal ini sudah disesuaikan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan angka pertumbuhan ekonomi hingga konsumsi di daerah tersebut.
“ Data Statistik Upah Minimum, UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724, UMP terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011. Rata-rata penyesuaian UMP 1,09 persen,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dikutip dari Liputan 6, Senin, 15 November 2021.
Untuk pertumbuhan ekonomi tertinggi diperoleh Maluku Utara dengan kenaikan 12,76 persen, dan pertumbuhan ekonomi terendah adalah Bali -5,83 persen.
Sementara, inflasi terendah yakni Papua -0.40 persen, dan inflasi tertinggi adalah Bangka Belitung sebesar 3,29 persen.
Lebih lanjut, Dirjen Indah menjelaskan, adanya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bertujuan untuk menjaga kedeimbangan dan meminimalisir kesenjangan antar wilayah.
Dia menegaskan, penetapan upah minimum dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan di daerah yang kisaran upahnya masih di bawah rata-rata nilai kebutuhan konsumsi.
Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur pakar Joko Santosa mengatakan bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 bertujuan untuk mewujudkan keadilan antar wilayah di Indonesia.
" Upah minimum yang saat ini ditujukan untuk adil antar wilayah. Jadi semua wilayah itu akan dikerucutkan di dalam batas atas dan batas bawah melalui mekanisme penerapan upah minimum oleh pemerintah," kata Joko.
PP Nomor 36 Tahun 2021 tentunya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mencakup perubahan dalam pengaturan penetapan upah minimum.
Berdasarkan peraturan sebelumnya, selain ada upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) ada juga penetapan upah minimum berdasarkan sektor.
Menurut Joko, dalam peraturan pengupahan yang baru, penetapan upah minimum mencakup UMP dan UMK serta pengecualian upah minimum bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Aturan pengupahan yang baru juga mencakup dua formula penghitungan upah minimum, yaitu penyesuaian upah minimum bagi daerah yang sudah memiliki dan penyusunan formula penempatan untuk daerah yang baru akan memberlakukan.
Sementara, berdasarkan ketentuan yang baru, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yang variabelnya meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan besaran upah.