Tahun 2018, Bank Buka-bukaan Data

Reporter : Ramdania
Minggu, 20 Desember 2015 17:02
Tahun 2018, Bank Buka-bukaan Data
Menkeu harap kebijakan ini bisa meningkatkan penerimaan pajak.

Dream - Tahun 2018, semua otoritas perbankan di dunia diharuskan membuka data antar bank. Pasalnya, pada tahun itu Automatic Exchange of Information akan mulai diimplementasikan.

Seperti dikutip dari laman situs Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menaruh harapan besar dengan implementasi peraturan tersebut, terlebih jika dikaitkan dengan pajak.

Saat ini, data pajak di Indonesia masih tersandung UU perbankan terkait kerahasian bank. Sehingga aparat pajak sulit mendapatkan data atas kekayaan perseorangan atau perusahaan.

“ Mudah-mudahan di 2018, Automatic Exchange of Information mengharuskan semua otoritas di dunia tidak melakukan kerahasiaan antar bank. Ketentuan intinya no more bank secrecy and no-where to hide (Tak ada lagi kerahasiaan bank dan tak ada tempat sembunyi),” ujarnya.

Bambang menambahkan UU perbankan tengah dikaji untuk dilakukan revisi. Ia berharap para pelaku perbankan dapat memberikan dukungannya dalam revisi peraturan tersebut.

Karena dengan revisi peraturan, nantinya dapat membantu petugas pajak untuk melakukan reformasi dengan lebih cepat.

“ Percuma mau ngumpet-ngumpet, 2018 akan kebuka. Disitulah kenapa pajak jadi penting, kita mau bikin reformasi yang cepat,” tegasnya.

Sebagai informasi, Automatic Exchange of Information adalah inisiatif hasil kerja sama G20 dan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Dengan pertukaran informasi ini, akses pada akun perbankan di seluruh dunia dapat diakses untuk urusan perpajakan. Sebagai salah satu negara G20, Indonesia akan menjadi contoh dalam implementasi pertukaran informasi tersebut. (Ism)

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More