Seminar Asuransi Di JW Marriot (Dream.co.id/Arie Diw Budiawati)
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan beleid ketentuan pelepasan unit usaha (spin off) syariah di perusahaan asuransi akan meluncur tahun ini.
" Akhir tahun ini akan dikeluarkan peraturannya," kata Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Moch. Mochlasin, dalam acara 'Menakar Prospek Asuransi Jiwa Syariah di Tengah Dinamika 2017' di JW Marriot, Jakarta, Selasa, 8 November 2016.
Mochlasin mengatakan regulasi tersebut lebih mengatur masalah kejelasan perusahaan yang akan melakukan spin off. Sementara untuk panduan teknis (guidance) pelaksanaan spin off perusahaan dibuat oleh asosiasi asuransi.
" Kalau kami, kami yang membuat payung hukum, sedangkan guidance dari asosiasi," kata dia.
Sekadar informasi, OJK mewajibkan perusahaan asuransi untuk melepas unit usaha syariahnya. Aturan ini memberi batas waktu perusahaan asuransi untuk menjalankan spin off unit usaha syariahnya hingga 2024.(Sah)
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media