Seminar Asuransi Di JW Marriot (Dream.co.id/Arie Diw Budiawati)
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan beleid ketentuan pelepasan unit usaha (spin off) syariah di perusahaan asuransi akan meluncur tahun ini.
" Akhir tahun ini akan dikeluarkan peraturannya," kata Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Moch. Mochlasin, dalam acara 'Menakar Prospek Asuransi Jiwa Syariah di Tengah Dinamika 2017' di JW Marriot, Jakarta, Selasa, 8 November 2016.
Mochlasin mengatakan regulasi tersebut lebih mengatur masalah kejelasan perusahaan yang akan melakukan spin off. Sementara untuk panduan teknis (guidance) pelaksanaan spin off perusahaan dibuat oleh asosiasi asuransi.
" Kalau kami, kami yang membuat payung hukum, sedangkan guidance dari asosiasi," kata dia.
Sekadar informasi, OJK mewajibkan perusahaan asuransi untuk melepas unit usaha syariahnya. Aturan ini memberi batas waktu perusahaan asuransi untuk menjalankan spin off unit usaha syariahnya hingga 2024.(Sah)
Advertisement