Kenenterian ATR Kini Memberlakukan Sertifikat Tanah Elektronik Tahun Ini. (Foto: Merdeka.com)
Dream – Masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanah di tahun ini takkan lagi mendapat berlembar-lembar keras berisi keterangan tentang areal yang dimilikinya. Mulai tahun ini, bukti kepemilikan itu akan diterbutkan dalam bentuk sertifikat tanah elektronik.
Inisiatif baru tersebut dibuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang ingin layanan berbasis elektronik.
Dikutip dari laman Kementerian ATR, Kamis 4 Februari 2021, Kementerian ATB/BPN selama tahun 2019-2020 telah memberlakukan layanan elektronik salah satunya sertifikat tanah elektronik. Dengan layanan ini, masyarakat tak lagi mendapat sertifikat dalam bentuk analog atau kertas, melainkan elektronik.
“ Sebanyak empat layanan sudah diintegrasikan menjadi layanan elektronik, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertifikat Tanah, serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT),” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR, Yulia Jaya Nirmawati.
Lalu, bagaimana caranya mendapatkan sertifikat tanah elektronik?
Yulia mengatakan sertifikat elektronik ini merupakan bukti transformasi digital yang dilakukan untuk Kementerian ATR/BPN. Datanya sudah terintegrasi secara elektronik.
“ Fisiknya juga terintegrasi secara elektronik,” kata dia.
Masyarakat harus membuat e-mail dan mengaktifkannya untuk membuat sertifikat elektronik. Kemudian, alamat surel tersebut diinfokan kepada kantor pertanahan.
“ Jika sudah jadi, sertifikat tanah elektronik akan dikirimkan melalui e-mail tersebut,” kata dia.
Seperti diketahui, Kementerian ATR/BPN diamanatkan untuk mengatur dan mengelola administrasi pertanahan. Permasalahan yang dihadapi selama ini adanya kasus sertifikat tanah ganda, yang akhirnya mengakibatkan sengketa pertanahan.
Sertifikat elektronik ini diklaim menjadi solusi atas permasalahan tadi.
“ Sertifikat elektronik ini dapat dipastikan tidak ada lagi sertifikat tanah ganda karena semuanya sudah tersistem secara elektronik. Bisa dapat dengan mudah terdeteksi,” kata dia.
Sertifikat elektronik ini sudah didukung oleh Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, kemudian pemerintah akan mensosialisasikan sertifikat tanah elektronik.
“ Sebagai informasi, sejak tahun-tahun sebelumnya Kementerian sudah melakukan digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan dan perlu diketahui juga, proses sertifikat tanah di kantor-kantor pertanahan ini sudah dilakukan secara elektronik. Tetapi yang berubah adalah bentuknya, dari analog menjadi elektronik,” kata dia.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN